Sumsel

Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara

Maman Suparman | 28 Januari 2025, 19:00 WIB
Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Tersangka WS yang diduga menghilangkan nyawa istrinya sendiri dengan cara menyekapnya didalam rumah, terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Menurut hasil penyidikan, WS diduga sengaja mengabaikan kondisi kesehatan istrinya yang semakin memburuk.

Korban yang menderita kanker paru-paru dibiarkan tanpa perawatan medis yang memadai dan asupan nutrisi yang cukup. Akibatnya, kondisi kesehatan SI terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

"Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).

Motif di balik tindakan keji WS ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku tidak ingin berhubungan badan dengan korban.

"Tersangka kesal, karena istrinya enggan berhubungan badan lagi," ungkap Harryo.

Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Diduga Sekap Istri Hingga Meninggal Dunia di Palembang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa yakni 2 buah buku nikah, satu set sprei berwarna hijau Toska.

Lalu, satu lembar set spray warna merah, satu buah handphone merk Vivo berwarna Putih, satu buah handphone merk Oppo berwarna Ungu, satu buah handphone merk Redmi warna biru dan empat lembar foto korban.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal dan tidak menyangka kondisi kesehatan istrinya akan semakin memburuk seiring waktu.

Dia juga mengakui bahwa dirinya sengaja tidak membawa korban ke rumah sakit karena percaya istrinya bisa pulih tanpa bantuan medis.

"Saya kecewa, Pak, karena dia menolak untuk berhubungan suami istri," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia