Donald Trump Larang Warga 12 Negara Ini Masuk ke Amerika, Indonesia Termasuk ?

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Amerika Serikat (AS) kembali menandatangani aturan baru pada Rabu (4/6/2025).
Kali ini aturan tersebut tentang larangan terhadap warga 12 negara asing masuk ke wilayah AS dengan alasan demi menjaga keamanan nasional.
Selain itu, pemerintah AS juga mengeluarkan kebijakan larangan parsial terhadap tujuh negara lainnya.
Lantas, apakah Indonesia termasuk negara yang dimaksud?
Daftar 12 Negara Terdampak Penuh Kebijakan Trump
1. Afghanistan
2. Myanmar
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Lafal Niat Salat Idul Adha dan Tata Cara Pelaksanaannya
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Khatulistiwa
6. Eritrea
Baca Juga: Lokasi Parkir dan Rute Alternatif, Saat Salat Idul Adha di Masjid Agung Palembang
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Sudan
Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah yang Jatuh Pada Hari Ini, Pengampunan Dosa 2 Tahun
11. Somalia
12. Yaman
Daftar 7 Negara Terdampak Pembatasan Sebagian
1. Burundi
2. Kuba
Baca Juga: 5 Outfit Stylish dan Sopan untuk Rayakan Idul Adha, Simpel tapi Tetap Elegan
3. Laos
4. Sierra Leone
5. Togo
6. Turkmenistan
7. Venezuela
Alasan Trump Mengeluarkan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan upaya Donald Trump melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang datang ke negaranya dan menimbulkan ancaman.
Sementara itu, menurut seorang pejabat dari Gedung Putih, semula Trump memang sudah mempertimbangkan terkait larangan ini.
Namun, dengan adanya penyerangan antisemit di Colorado pekan lalu membuat Trump mengambil langkah cepat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 5 Juni 2025, Hujan Petir Kembali Guyur Sebagian Sumsel
Ada Pengecualian dengan Beberapa Ketentuan
Dalam hal ini, Trump juga memberlakukan pengecualin.
Yaitu untuk penduduk tetap yang sah, anak adopsi, visa khusus Afghanistan, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran anggota keluarga dekat, serta individu yang memiliki kepentingan nasional AS. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









