Donald Trump Larang Warga 12 Negara Ini Masuk ke Amerika, Indonesia Termasuk ?

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Amerika Serikat (AS) kembali menandatangani aturan baru pada Rabu (4/6/2025).
Kali ini aturan tersebut tentang larangan terhadap warga 12 negara asing masuk ke wilayah AS dengan alasan demi menjaga keamanan nasional.
Selain itu, pemerintah AS juga mengeluarkan kebijakan larangan parsial terhadap tujuh negara lainnya.
Lantas, apakah Indonesia termasuk negara yang dimaksud?
Daftar 12 Negara Terdampak Penuh Kebijakan Trump
1. Afghanistan
2. Myanmar
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ini Lafal Niat Salat Idul Adha dan Tata Cara Pelaksanaannya
3. Chad
4. Republik Kongo
5. Guinea Khatulistiwa
6. Eritrea
Baca Juga: Lokasi Parkir dan Rute Alternatif, Saat Salat Idul Adha di Masjid Agung Palembang
7. Haiti
8. Iran
9. Libya
10. Sudan
Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah yang Jatuh Pada Hari Ini, Pengampunan Dosa 2 Tahun
11. Somalia
12. Yaman
Daftar 7 Negara Terdampak Pembatasan Sebagian
1. Burundi
2. Kuba
Baca Juga: 5 Outfit Stylish dan Sopan untuk Rayakan Idul Adha, Simpel tapi Tetap Elegan
3. Laos
4. Sierra Leone
5. Togo
6. Turkmenistan
7. Venezuela
Alasan Trump Mengeluarkan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan upaya Donald Trump melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang datang ke negaranya dan menimbulkan ancaman.
Sementara itu, menurut seorang pejabat dari Gedung Putih, semula Trump memang sudah mempertimbangkan terkait larangan ini.
Namun, dengan adanya penyerangan antisemit di Colorado pekan lalu membuat Trump mengambil langkah cepat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 5 Juni 2025, Hujan Petir Kembali Guyur Sebagian Sumsel
Ada Pengecualian dengan Beberapa Ketentuan
Dalam hal ini, Trump juga memberlakukan pengecualin.
Yaitu untuk penduduk tetap yang sah, anak adopsi, visa khusus Afghanistan, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran anggota keluarga dekat, serta individu yang memiliki kepentingan nasional AS. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









