Dinas Kesehatan Palembang Investigasi Kasus Keracunan Minuman Semprot di SD Negeri 53

AKURAT.CO SUMSEL Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Apriana, memberikan angkat bicara mengenai insiden keracunan yang melibatkan sejumlah siswa di SD Negeri 39 Palembang.
Kejadian ini melibatkan sekitar lima siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman semprot yang tersedia di lingkungan sekolah.
Fenty Apriana menjelaskan bahwa tim dari Dinkes saat ini sedang berada di lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
“Tim kami sedang melakukan investigasi di lokasi kejadian, baik di rumah sakit tempat siswa dirawat maupun di pihak sekolah,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Fenty mengungkapkan bahwa gejala yang dialami oleh siswa meliputi kejang-kejang, muntah, dan gejala keracunan lainnya. Upaya penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan penyebab pasti dari keracunan yang terjadi.
Baca Juga: Empat Siswa SD di Palembang Keracunan, Dinas Kesehatan dan BPOM Lakukan Investigasi
Sementara itu, insiden keracunan serupa juga terjadi di SD Negeri 39 Palembang, di mana empat siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan dari kantin sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri mengonfirmasi bahwa siswa yang terlibat dalam insiden ini telah dirawat intensif di Rumah Sakit Bunda Palembang.
“Benar, empat siswa dari SD Negeri 39 mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan sekolah, dan mereka saat ini sedang mendapatkan perawatan medis,” jelas Adrianus Amri pada Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari konsumsi minuman beraneka rasa yang dijual di kantin sekolah. Setelah mengonsumsi minuman tersebut, siswa mengalami pusing dan sesak napas, yang menyebabkan mereka dilarikan ke rumah sakit oleh guru dan kepala sekolah.
“Setelah meminum minuman yang dijual di kantin, siswa langsung mengalami gejala seperti pusing dan sesak napas, sehingga mereka segera dibawa ke rumah sakit,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









