Suami di Palembang Diduga Sekap Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial WS (25) yang diduga menyekap dan menelantarkan istrinya, Sinsy Purnama Sari (24), hingga meninggal dunia.
WS kini telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Benar, anggota kami telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penelantaran dan penyekapan terhadap istrinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Iptu Angga, Selasa (28/1/2025).
Angga menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengungkap detail motif dan kronologi kejadian. Semua informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan WS ke polisi. Kakak korban, Purwanto (30), mengungkapkan bahwa adiknya telah disekap selama hampir satu tahun di rumah kontrakan mereka di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan KDRT yang Menyebabkan Kematian IRT di Palembang
Purwanto menceritakan bahwa pihak keluarga terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Februari 2024. Setelah itu, mereka kehilangan kontak hingga mendapatkan kabar dari warga sekitar kontrakan WS yang melaporkan kondisi kesehatan korban semakin memburuk.
“Saya mendapat kabar dari warga yang mengatakan bahwa adik saya dalam kondisi memprihatinkan. Saat kami tiba di lokasi, adik saya sudah dibawa ke rumah sakit oleh warga,” ujar Purwanto, Senin (27/1/2025).
Korban sempat dilarikan ke ICU RS Hermina Jakabaring dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong.
Purwanto menambahkan, selama setahun terakhir, korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya dikurung di dalam kamar hingga kesehatannya menurun drastis. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








