Sumsel

Camat Kertapati Klarifikasi Insiden Warga Kesurupan Usai Dimarahi Lurah

Maman Suparman | 8 Maret 2025, 15:30 WIB
Camat Kertapati Klarifikasi Insiden Warga Kesurupan Usai Dimarahi Lurah

AKURAT.CO SUMSEL Camat Kertapati, Hairul, akhirnya angkat bicara terkait insiden seorang warga yang mengalami kesurupan setelah diduga dimarahi oleh Lurah Kemas Rindo Kertapati saat mengajukan tanda tangan untuk persyaratan bedah rumah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hairul menegaskan bahwa kejadian tersebut hanya kesalahpahaman dan tidak ada maksud buruk dari pihak lurah. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas insiden yang viral di media sosial.

"Ini hanya kesalahpahaman, terlebih di bulan puasa. Kami mohon maaf sebelumnya," ujar Hairul saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa pihak kelurahan selalu berusaha melayani masyarakat dengan baik dan tidak pernah berniat mempersulit proses administrasi.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita mengalami kesurupan usai diduga dimarahi lurah viral di media sosial.

Baca Juga: Viral! Warga Palembang Diduga Kesurupan Setelah Dimarahi Lurah Saat Minta Tanda Tangan

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram Palembang_Kriminal dan menyebar luas hingga menuai berbagai reaksi warganet.

Dalam rekaman video, tampak seorang wanita ketakutan setelah berinteraksi dengan Lurah Kemas Rindo Kertapati Palembang.

Ketua RT 32, Edi, membenarkan bahwa warganya memang berulang kali datang ke kantor lurah untuk meminta tanda tangan terkait pengajuan bantuan bedah rumah. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dikabulkan dan justru berujung pada amarah lurah.

"Benar, warga kami sudah tiga hari berturut-turut mendatangi kantor lurah untuk meminta tanda tangan. Namun, bukannya diberikan, lurah justru marah-marah. Akibatnya, warga kami mengalami kesurupan," ujar Edi.

Edi menyebut bahwa setelah kejadian tersebut, warga yang pingsan langsung dibawa pulang oleh keluarganya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia