Sumsel

Kembali Viral! Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Palembang Sempat Hitung Uang yang Didapat, Polisi : Pelaku ODGJ dan Pernah Ditangkap

Deni Hermawan | 8 Februari 2024, 16:35 WIB
Kembali Viral! Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Palembang Sempat Hitung Uang yang Didapat, Polisi : Pelaku ODGJ dan Pernah Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Kembali Viral, sebuah video yang merekam aksi pencurian uang dari kotak amal di salah satu Masjid di Palembang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel, pada Rabu (8/2/2024) siang.

Dalam video berdurasi 45 detik yang telah menyebar luas di platform media sosial Instagram.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Anak Aniaya Orang Tua Bukan Dipicu Beda Pilihan Pasangan Capres, Melainkan Karena Ini…

Terlihat seorang pria mengenakan kaos berwarna putih dan merah, dipadukan dengan celana hitam, dengan cepat mencuri uang dari kotak amal masjid.

Dalam waktu lebih dari 5 menit, pelaku berhasil mengambil uang dari kotak amal tersebut.

Setelah mencuri, pria tersebut bahkan sempat menghitung jumlah uang yang didapatkannya dari kotak amal, sambil berdiri.

Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol Alek Andrisah, mengonfirmasi peristiwa ini.

"Pelaku yang bernama Andi Wijaya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama sebelumnya dan pelaku diketahui memiliki gangguan jiwa. Anggota kami telah berkoordinasi dengan keluarganya dan membuat perjanjian untuk menjaga serta mengawasi pelaku," ungkap Kompol Alek Andrisah pada Kamis (8/2/2024).

Kompol Alek menyatakan bahwa pihak kepolisian akan kembali mengamankan pelaku, Andi Wijaya, terkait video viral yang beredar.

"Namun setelah kami amankan, pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial atau dirujuk ke RS Enaldi Bahar untuk pembinaan dan perawatan karena kondisi kesehatan yang dialaminya," tambahnya.(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A