Kabar Gembira untuk Pecinta Alam, Jalur Pendakian Gunung Dempo Dibuka Kembali 1 Mei 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Jalur pendakian Gunung Dempo, Kota Pagaralam akan dibuka kembali besok Kamis 1 Mei 2025.
Sebelumnya, jalur pendakian Gunung Dempo sempat ditutup sejak 26 April 2025 lalu.
Hal ini dikarenakan adanya laporan banyak pohon tumbang dan kondisi cuaca yang sedang tidak bagus di sekitar jalur pendakian.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Jokowi Lawan Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro
Setelah dilakukan evakuasi dan kondisi cuaca mulai membaik, jalur pendakian pun dibuka kembali untuk para wisatawan dan pecinta alam.
Pengumuman ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor.4.3.13/14/Dishut.KPH.X/2025.
Baca Juga: Red Magic 10 Air Resmi Meluncur Global, Usung Snapdragon 8 Gen 3 dan Fitur Gaming Mumpuni
"Setelah kami meninjau dan mengevaluasi situasi dan kondisi di Gunung Dempo, maka jalur pendakian Gunung Dempo itu dibuka kembali pada Tanggal 1 Mei 2025," terang Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan UPTD KPH X Dempo Pagaralam, Lonedi.
Lebih lanjut, Lonedi menjelaskan jika pihaknya juga telah menetapkan standar operasional (SOP) pendakian baru.
Baca Juga: Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penggelapan Motor oleh Penumpang Perempuan
Yaitu seluruh pendaki baik perorangan, kelompok, maupun agen perjalanan harus melapor terlebih dahulu ke Kantor KPH X Dempo-Pagaralam.
"Sebelumnya, para pendaki hanya perlu melapor ke Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade). Namun, saat ini para pendaki harus melapor terlebih dahulu ke Kantor KPH X Dempo-Pagaralam," ujarnya.
Baca Juga: BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Cek Daftar dan Cara Penukarannya
Setelah itu KPH X Dempo-Pagaralam akan mendata dan mengecek kesehatan dari para pendaki serta memberikan formulir syarat untuk melakukan pendakian di Gunung Dempo.
Formulir tersebut nantinya harus diserahkan ke Brigade.
Tanpa formulir tersebut, maka para pendaki tidak akan diizinkan melakukan pendakian ke Gunung Dempo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





