Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot, Sengketa Pengelolaan Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

AKURAT.CO SUMSEL Polemik pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village Palembang memasuki babak baru. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan melakukan penyegelan dan penutupan sementara area parkir tersebut pada Rabu (17/6/2026).
Langkah penertiban itu dilakukan setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir yang dipersyaratkan.
Plt Sekretaris Satpol PP Palembang yang juga menjabat Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan pembahasan bersama, tim kemudian diperintahkan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara lokasi parkir di Rajawali Village karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir," ujar Budi.
Menurutnya, penutupan tersebut bersifat sementara. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan dan menyampaikannya secara resmi kepada Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP.
Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong Bekas Kebakaran Palembang
"Nantinya akan dibahas kembali dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai arahan pimpinan," katanya.
Di sisi lain, keputusan Pemkot mendapat dukungan dari para pemilik dan penyewa ruko di kawasan tersebut. Kuasa hukum mereka, Titis Rachmawati, menilai tindakan pemerintah menjadi bentuk respons cepat terhadap keluhan pelaku usaha yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem pengelolaan parkir yang diterapkan.
Ia menyebut penutupan sementara tersebut memberikan harapan bagi terciptanya kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Namun, Titis meminta agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penutupan sementara. Ia mendesak agar izin pengelolaan parkir tidak diberikan kepada PT Kuala Permai apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Menurutnya, bangunan ruko di Rajawali Village merupakan aset yang sah dimiliki atau disewa oleh kliennya, sehingga tidak seharusnya ada kebijakan sepihak yang menghambat aktivitas usaha para tenant.
Selain mempersoalkan legalitas pengelolaan parkir, pihaknya juga menyinggung status lahan yang disebut telah menjadi objek lelang akibat kredit macet PT Kuala Permai kepada Bank Sumsel.
Atas dasar itu, kuasa hukum para pemilik dan penyewa ruko mempertanyakan legitimasi perusahaan dalam mengelola lahan serta melakukan pungutan parkir di kawasan tersebut.
Sengketa ini diperkirakan belum berakhir. Titis menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang serta laporan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







