Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot, Sengketa Pengelolaan Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

AKURAT.CO SUMSEL Polemik pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village Palembang memasuki babak baru. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan melakukan penyegelan dan penutupan sementara area parkir tersebut pada Rabu (17/6/2026).
Langkah penertiban itu dilakukan setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir yang dipersyaratkan.
Plt Sekretaris Satpol PP Palembang yang juga menjabat Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan pembahasan bersama, tim kemudian diperintahkan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara lokasi parkir di Rajawali Village karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir," ujar Budi.
Menurutnya, penutupan tersebut bersifat sementara. Pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan dan menyampaikannya secara resmi kepada Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP.
Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong Bekas Kebakaran Palembang
"Nantinya akan dibahas kembali dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai arahan pimpinan," katanya.
Di sisi lain, keputusan Pemkot mendapat dukungan dari para pemilik dan penyewa ruko di kawasan tersebut. Kuasa hukum mereka, Titis Rachmawati, menilai tindakan pemerintah menjadi bentuk respons cepat terhadap keluhan pelaku usaha yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem pengelolaan parkir yang diterapkan.
Ia menyebut penutupan sementara tersebut memberikan harapan bagi terciptanya kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif.
Namun, Titis meminta agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penutupan sementara. Ia mendesak agar izin pengelolaan parkir tidak diberikan kepada PT Kuala Permai apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.
Menurutnya, bangunan ruko di Rajawali Village merupakan aset yang sah dimiliki atau disewa oleh kliennya, sehingga tidak seharusnya ada kebijakan sepihak yang menghambat aktivitas usaha para tenant.
Selain mempersoalkan legalitas pengelolaan parkir, pihaknya juga menyinggung status lahan yang disebut telah menjadi objek lelang akibat kredit macet PT Kuala Permai kepada Bank Sumsel.
Atas dasar itu, kuasa hukum para pemilik dan penyewa ruko mempertanyakan legitimasi perusahaan dalam mengelola lahan serta melakukan pungutan parkir di kawasan tersebut.
Sengketa ini diperkirakan belum berakhir. Titis menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang serta laporan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 35 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 4Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 5Hari Ini Libur Apa? Cek Daftar Tanggal Merah Juni Sesuai SKB 3 Menteri
- 6Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Benarkah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








