Sumsel
HL Sumsel

Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Penindakan Pengawasan Lalu Lintas Harian Tetap Berjalan

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Juni 2026, 15:46 WIB
Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Penindakan Pengawasan Lalu Lintas Harian Tetap Berjalan
Ilustrasi razia Polisi. (Dok. Polri)

AKURAT. CO SUMSEL - Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 yang sebelumnya dijadwalkan dimulai hari ini, Senin 8 Juni 2026 dipastikan ditunda.

Adapun penundaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menunda pelaksanaan Operasi Patuh secara serentak di seluruh Indonesia.

Terkait jadwal baru pelaksanaan Operasi Patuh yang baru, masih menunggu petunjuk dan jadwal lebih lanjut dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pengusaha Truk di Palembang Berakhir Damai Lewat RJ

Sebelumnya, Operasi Patuh Musi dijadwalkan mulai 8-21 Juni bersamaan dengan operasi patuh di seluruh wilayah Indonesia.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar.

Mulai dari pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, berboncengan melebihi kapasitas, hingga pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 8 Juni 2026, Naik atau Turun Lagi?

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman, kendaraan angkutan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan, hingga pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol juga menjadi sasaran penindakan.

Penindakan akan mengedepankan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE Statis, ETLE Handheld, maupun ETLE Drone.

Penindakan Pengawasan Lalu Lintas Harian Tetap Berjalan

Baca Juga: Veda Ega Nyaris Cetak Poin di Moto3 Hungaria 2026, Penalti Jadi Penghalang Besar

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit menjelaskan, meskipun operasi resmi ditunda, pelaksanaan kegiatan rutin kepolisian di bidang lalu lintas harian tetap berjalan.

Baik berupa pengaturan, penjagaan, patroli maupun edukasi kepada masyarakat guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.