Terbongkar dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Jakabaring

AKURAT.CO SUMSEL Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman Jakabaring.
Tim Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Benny Khoirul Umar (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan ini disebut sebagai respons cepat atas informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Di antaranya satu paket sabu seberat 4,86 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta alat bantu berupa sekop dari sedotan.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, tetapi bagian dari peredaran aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Nissan Siapkan GT-R R36, Arah Baru Mobil Performa di Era Elektrifikasi
Menurut Sonny, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan sepanjang April.
Ia menekankan bahwa jajarannya terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Palembang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Setiap informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Selain itu, proses pemberkasan dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga tengah berjalan.
Atas perbuatannya, Benny dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunan lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









