Terbongkar dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Jakabaring

AKURAT.CO SUMSEL Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman Jakabaring.
Tim Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Benny Khoirul Umar (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan ini disebut sebagai respons cepat atas informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Di antaranya satu paket sabu seberat 4,86 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta alat bantu berupa sekop dari sedotan.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, tetapi bagian dari peredaran aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Nissan Siapkan GT-R R36, Arah Baru Mobil Performa di Era Elektrifikasi
Menurut Sonny, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan sepanjang April.
Ia menekankan bahwa jajarannya terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Palembang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Setiap informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Selain itu, proses pemberkasan dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga tengah berjalan.
Atas perbuatannya, Benny dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunan lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









