Terbongkar dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Jakabaring

AKURAT.CO SUMSEL Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman Jakabaring.
Tim Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Benny Khoirul Umar (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan ini disebut sebagai respons cepat atas informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Di antaranya satu paket sabu seberat 4,86 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta alat bantu berupa sekop dari sedotan.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, tetapi bagian dari peredaran aktif,” ujarnya.
Baca Juga: Nissan Siapkan GT-R R36, Arah Baru Mobil Performa di Era Elektrifikasi
Menurut Sonny, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan sepanjang April.
Ia menekankan bahwa jajarannya terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Palembang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Setiap informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Selain itu, proses pemberkasan dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga tengah berjalan.
Atas perbuatannya, Benny dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunan lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








