Sumsel
HL Sumsel

Terbongkar dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Jakabaring

Kurnia | 2 Mei 2026, 14:00 WIB
Terbongkar dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Jakabaring

AKURAT.CO SUMSEL Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman Jakabaring.

Tim Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria bernama Benny Khoirul Umar (28) di kediamannya di Jalan Silaberanti, Kamis (30/4/2026) sore.

Penangkapan ini disebut sebagai respons cepat atas informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Di antaranya satu paket sabu seberat 4,86 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta alat bantu berupa sekop dari sedotan.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, tetapi bagian dari peredaran aktif,” ujarnya.

Baca Juga: Nissan Siapkan GT-R R36, Arah Baru Mobil Performa di Era Elektrifikasi

Menurut Sonny, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari rangkaian operasi intensif yang dilakukan sepanjang April.

Ia menekankan bahwa jajarannya terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Palembang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Setiap informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan cepat. Ini bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas tersangka. Selain itu, proses pemberkasan dan uji laboratorium terhadap barang bukti juga tengah berjalan.

Atas perbuatannya, Benny dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan turunan lainnya, dengan ancaman hukuman berat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia