Dugaan Fasum Disulap Jadi Bangunan, PUPR Palembang Lakukan Sidak

AKURAT.CO SUMSEL Dugaan pelanggaran tata ruang mencuat di kawasan Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas warung tuak dan indikasi bangunan liar, Dinas PUPR Kota Palembang langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (29/4/2026).
Sidak dipimpin Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, Maya Krisna, bersama tim teknis. Mereka melakukan pengukuran detail, mulai dari lebar jalan, luas badan jalan, hingga dimensi bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan data tata ruang yang dimiliki pemerintah, guna memastikan legalitas bangunan.
Pantauan di lokasi, tim PUPR turut memeriksa sebuah kios bernama Palembang WRAP serta bangunan lain yang berada di sekitarnya. Namun, usai sidak, pihak PUPR belum memberikan kesimpulan resmi terkait status bangunan tersebut.
“Kami masih melakukan pencocokan data, hasilnya akan disampaikan setelah seluruh proses selesai,” ujar Maya singkat.
Baca Juga: Aksi Besar May Day di Sumsel, Buruh Desak Regulasi Ketenagakerjaan Baru
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan antara PUPR dan pemilik bangunan, khususnya terkait keabsahan site plan di lahan tersebut.
“Kami apresiasi langkah cepat dari PUPR. Saat ini tinggal menunggu hasilnya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Hendra menjelaskan, dugaan awal mengarah pada pemanfaatan fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan menjadi bangunan permanen. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu fasum yang dibangun permanen, tentu melanggar aturan, bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik usaha Palembang WRAP memilih irit bicara saat dimintai keterangan. Ia mengaku akan menyerahkan penjelasan kepada timnya agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







