Sumsel

WFH ASN Kota Palembang Dimulai Hari Ini, Ratu Dewa Ingatkan Target Kerja Mingguan dan Sanksi Kedisiplinan

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 April 2026, 07:00 WIB
WFH ASN Kota Palembang Dimulai Hari Ini, Ratu Dewa Ingatkan Target Kerja Mingguan dan Sanksi Kedisiplinan
Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Gubernur Sumsel Herman Deru (Instagram/ratudewa)

AKURAT.CO SUMSEL - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang resmi dimulai hari ini, Jumat (1/4/2026).

Kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja, meningkatkan efektivitas kinerja, serta mendorong digitalisasi layanan pemerintahan.

Baca Juga: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,33 Persen, Lampaui Rata-rata Nasional di Tengah Tekanan Global

Adapun dalam pelaksaanny, Ratu Dewa menyampaikan sejumlah poin yang harus diikuti oleh para ASN, yakni sebagai berikut;

Jam Kerja Wajib Penuhi Target Standar Mingguan

Meski bekerja dari rumah, Ratu Dewa menegaskan para ASN tetap diwajibkan memenuhi target jam kerja standar yaitu 37,5 jam per minggu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap pegawai wajib mengisi laporan kinerja secara berkala.

Baca Juga: Babat 4,2 Hektar Lahan,11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba, Polisi Kantongi Nama Pemilik dan Buru Jaringan

Tidak Berlaku untuk Semua Posisi

Dalam pelaksanaannya, Ratu Dewa menjelaskan kebijakan WFH di Kota Palembang tidak berlaku bagi seluruh posisi.

Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, hingga lurah, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

Baca Juga: Bela Ibunya Dihina, Pria di Palembang Dikeroyok dan Diserang Senjata Tajam

Selain itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi normal secara WFO.

Unit-unit tersebut meliputi sektor kesehatan (RSUD dan puskesmas), pendidikan (sekolah), layanan perizinan, hingga petugas kebersihan.

Sementara itu, Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal WFH dan WFO stafnya sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Meski Ada WFH ASN, Layanan SIM dan Satlantas Polrestabes Palembang Tetap Normal Setiap Jumat

Namun layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap berjalan normal.

Penerapan Sistem E-Office

Dalam mendukung kebijakan ini, Pemkot Palembang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Modus Pinjam Motor, Remaja di Palembang Dilaporkan Usai Tak Kunjung Kembalikan Kendaraan

Pertemuan kedinasan seperti rapat dan seminar juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hibrid.

Selain aspek digitalisasi, kebijakan ini bertujuan mendukung penghematan energi. ASN yang akan menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin ruangan di kantor dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya.

Sanksi Tegas Bagi ASN Tidak Responsif

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Palembang dengan 19 Paket Siap Edar

Terkait kedisiplinan, Wali Kota Palembang itu menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak responsif saat menjalankan WFH.

Adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons panggilan pimpinan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.

Penggunaan Transportasi Umum

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil di Rp15,5 Juta per Suku

Kebijakan WFH ini juga selaras dengan program efisiensi yang telah dijalankan sebelumnya.

Yakni kewajiban bagi ASN Palembang untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pada pekan kedua setiap bulannya guna menekan penggunaan bahan bakar fosil. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.