Herman Deru: Kasus PMI Ilegal di Kamboja Jadi Alarm Keras, Warga Diminta Tak Tergiur Gaji Besar

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan kasus 14 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Palembang yang terlantar di Kamboja harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
Menurut Deru, keinginan untuk bekerja di luar negeri demi memperbaiki ekonomi keluarga memang patut diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi justru berisiko tinggi.
“Kita harus memetik pelajaran dari kejadian ini. Niat menjadi pahlawan keluarga itu baik, tapi peluang di daerah sendiri juga banyak jika dimanfaatkan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Deru mengungkapkan, para pekerja yang dipulangkan tersebut awalnya dijanjikan bekerja di sektor restoran. Namun kenyataannya, mereka justru diduga dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan penipuan digital.
Kondisi itu membuat mereka terlantar hingga akhirnya harus dijemput langsung oleh pemerintah daerah untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Istilah menganggur itu muncul jika kita tidak mau melihat peluang yang ada. Padahal, kesempatan bekerja di dalam negeri masih terbuka,” katanya.
Usai tiba di Palembang, para PMI tersebut langsung diserahkan kepada keluarga masing-masing. Deru berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Lebih baik hasil kecil tapi pasti, daripada mengambil risiko besar yang belum tentu aman. Jangan sampai menjadi korban lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, terdapat 15 warga Palembang yang dilaporkan menjadi korban penipuan kerja di Kamboja. Namun, satu orang telah lebih dulu kembali ke tanah air secara mandiri dengan bantuan keluarga.
Sebanyak 14 orang lainnya berhasil dipulangkan melalui fasilitasi pemerintah. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Palembang, seperti kawasan Seberang Ulu dan Ilir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









