Masjid Agung Palembang Mulai Terima Zakat Fitrah

AKURAT.CO SUMSEL Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo atau yang dikenal sebagai Masjid Agung Palembang mulai membuka penerimaan zakat fitrah bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Palembang, Kemas Syukri Mascik, mengatakan penerimaan zakat fitrah telah dibuka sejak tiga hari terakhir. Hingga Rabu (11/3/2026), zakat yang terkumpul mencapai sekitar 93 kilogram beras dari 31 orang muzakki.
“Alhamdulillah, sudah tiga hari sejak dibuka pada 7 Maret 2026. Zakat fitrah yang masuk berasal dari 31 jiwa dengan total sekitar 93 kilogram beras,” ujar Kemas Syukri, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: 7 Warna Jilbab yang Cocok Dipadukan dengan Baju Pink untuk Acara Bukber, Tampil Manis dan Elegan
Menurut dia, jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring mendekatnya Idulfitri. Biasanya masyarakat mulai ramai menunaikan zakat fitrah pada pertengahan hingga akhir Ramadan.
“Biasanya zakat fitrah yang terkumpul di masjid ini bisa mencapai lebih dari lima ton beras. Masyarakat umumnya menyalurkan zakat pada akhir Ramadan dengan menitipkannya ke masjid,” jelasnya.
Kemas Syukri menjelaskan, zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Delapan golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, serta ibnu sabil.
“Zakat yang terkumpul akan kami salurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat agar tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
UPZ Masjid Agung Palembang juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal melalui masjid agar pengelolaan dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Masjid Agung Palembang agar dapat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Kemas Syukri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









