Cair Oktober, Insentif RT/RRW di Palembang Naik Jadi Rp1 Juta per Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menaikkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi Rp1 juta per bulan, yang akan mulai dicairkan pada Oktober 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemkot Palembang atas peran penting RT dan RW sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, RT/RW berinteraksi langsung dengan masyarakat dan membantu pemerintah dalam berbagai jenis layanan publik," ujar Afrizal, Kamis (26/9/2024).
Saat ini, insentif RT/RW di Palembang sebesar Rp600 ribu per bulan, namun rencananya akan dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan mulai Oktober. Afrizal menjelaskan bahwa kenaikan ini telah melalui kajian mendalam terkait penganggaran.
"Kenaikan ini akan diusulkan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan memerlukan analisis anggaran yang komprehensif," tambahnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat direalisasikan mulai Oktober 2024, setelah mendapat persetujuan dari berbagai instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Siang Malam Dikepung Gajah, Warga Tri Anggung Jaya Desak Minta Perlindungan
"Kenaikan ini diharapkan mulai diterapkan pada insentif bulan Oktober, yang akan dibayarkan pada bulan berikutnya," jelas Afrizal.
Insentif bagi RT/RW di Palembang telah konsisten diberikan sejak tahun 2007 sebagai bentuk apresiasi atas tugas mereka dalam mengurusi masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pada pencairan kali ini, insentif sebesar Rp600 ribu telah diberikan kepada 252 RT dan RW di Kecamatan Ilir Barat II. Pembagian dilakukan langsung di Gedung Balai Kantor Camat Ilir Barat II.
“Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan semangat Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam pembangunan di tingkat lingkungan,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









