Cair Oktober, Insentif RT/RRW di Palembang Naik Jadi Rp1 Juta per Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menaikkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjadi Rp1 juta per bulan, yang akan mulai dicairkan pada Oktober 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemkot Palembang atas peran penting RT dan RW sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, RT/RW berinteraksi langsung dengan masyarakat dan membantu pemerintah dalam berbagai jenis layanan publik," ujar Afrizal, Kamis (26/9/2024).
Saat ini, insentif RT/RW di Palembang sebesar Rp600 ribu per bulan, namun rencananya akan dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan mulai Oktober. Afrizal menjelaskan bahwa kenaikan ini telah melalui kajian mendalam terkait penganggaran.
"Kenaikan ini akan diusulkan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan memerlukan analisis anggaran yang komprehensif," tambahnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat direalisasikan mulai Oktober 2024, setelah mendapat persetujuan dari berbagai instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Siang Malam Dikepung Gajah, Warga Tri Anggung Jaya Desak Minta Perlindungan
"Kenaikan ini diharapkan mulai diterapkan pada insentif bulan Oktober, yang akan dibayarkan pada bulan berikutnya," jelas Afrizal.
Insentif bagi RT/RW di Palembang telah konsisten diberikan sejak tahun 2007 sebagai bentuk apresiasi atas tugas mereka dalam mengurusi masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pada pencairan kali ini, insentif sebesar Rp600 ribu telah diberikan kepada 252 RT dan RW di Kecamatan Ilir Barat II. Pembagian dilakukan langsung di Gedung Balai Kantor Camat Ilir Barat II.
“Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan semangat Ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam pembangunan di tingkat lingkungan,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








