Sumsel

Perselisihan Harga Kios Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Tuntut Harga Murah, Pemerintah Minta Segini

Deni Hermawan | 3 Oktober 2024, 21:00 WIB
Perselisihan Harga Kios Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Tuntut Harga Murah, Pemerintah Minta Segini

AKURAT.CO SUMSEL Perselisihan antara pedagang dan Pemerintah Kota Palembang terkait harga kios di Pasar 16 Ilir semakin memanas. Pemerintah kota menetapkan harga kios sebesar Rp180 juta, sementara pedagang meminta penurunan harga menjadi Rp80 juta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, menegaskan bahwa proyek revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir akan tetap berjalan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Saat ini, pengelolaan pasar telah diserahkan kepada PT BCR, yang sedang dalam tahap revitalisasi.

“Revitalisasi ini harus didukung bersama. Pengelolaan baru ini harus ditaati dan dilaksanakan,” tegasnya, Kamis (3/10/2024).

Namun, tuntutan pedagang untuk menawar harga sewa kios yang hanya Rp60 juta dengan angsuran selama 25 tahun dianggap tidak realistis.

A Damenta menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan pemerintah sudah mencakup fasilitas yang akan diberikan setelah revitalisasi selesai.

Baca Juga: Harga Cabai di Palembang Anjlok, Hanya Rp14 Ribu per Kilogram

“Penawaran harga kios sebesar Rp60 juta dianggap tidak masuk akal. Kami tetap pada harga mulai Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun. Ini sangat masuk akal, dan setiap pedagang hanya perlu membayar tidak lebih dari Rp20 ribu per hari,” ungkapnya.

Kepala BPN Kota Palembang, Zamili menambahkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 461 atas nama PT Prabu Makmur telah berakhir pada 2016. Dengan berakhirnya hak tersebut, segala sesuatu yang melekat, termasuk Sertifikat Hak Milik Sementara, juga akan lepas.

“Kerja sama antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar untuk menunjuk PT BCR sebagai pengelola baru harus ditaati. Revitalisasi ini adalah langkah positif yang perlu didukung bersama,” katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto