Kurangi Macet, Pemkot Palembang Uji Coba One Way dari Simpang Patal hingga Charitas

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mengkaji penerapan sistem ganjil genap dan jalur satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan protokol guna mengurangi kemacetan.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan setelah libur Lebaran Idulfitri 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa jalur satu arah akan diberlakukan di beberapa titik, termasuk rute dari Simpang Patal hingga Charitas.
“One way akan dimulai dari arah Bandara SMB II menuju Jalan Karantina, tepatnya di dekat Hotel Santika Premiere, hingga ke Talang Jambe,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Menurut Agus, penerapan sistem ini bertujuan untuk menata lalu lintas di jalan protokol agar lebih tertib dan mengurangi kepadatan kendaraan.
“Wali Kota menginstruksikan kami untuk segera mengambil langkah dalam mengatur pengalihan lalu lintas melalui skema one way dan ganjil genap agar dapat diterapkan secara efektif,” jelasnya.
Sistem satu arah akan lebih dulu diberlakukan di Jalan Karantina hingga Talang Jambe, mengingat ruas jalan di kawasan tersebut cukup sempit dan memiliki tikungan tajam yang sering menjadi titik kemacetan, terutama bagi kendaraan yang keluar dari Bandara SMB II.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen, Diburu Polisi Usai Diduga Menusuk Mantan Istri
Selain itu, Pemkot juga merancang pemberlakuan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan dari Simpang Polda hingga Simpang Charitas. Namun, teknis pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diterapkan guna mengurangi kemacetan.
“Uji coba skema awal akan dilakukan dalam waktu dekat, terutama untuk jalur dari Simpang Patal ke Pakri Simpang Golf,” katanya.
Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas juga diminta untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menambah kepadatan lalu lintas,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









