Naik Lagi, Harga Emas Perhiasan Palembang Tembus Rp10,4 Juta Per Suku Kamis 12 Juni 2025

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang naik lagi hari ini, Kamis 12 Juni 2025.
Tren kenaikan masih berkisar antara Rp50 sampai Rp100 ribu per sukunya.
Kenaikan harga emas ini biasanya dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah Amerika Serikat, Donald Trump.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang hari ini.
Toko Emas E-mi Gold Plaju
Harga emas di toko ini dijual Rp10,4 juta per suku atau sekitar 6,7 gram.
Harga ini berlaku untuk semua jenis perhiasan baik cincin, kalung maupun gelang.
Baca Juga: Sinopsis How To Train Your Dragon yang Sedang Tayang di Bioskop, Akankah Selaris Jumbo ?
Toko Emas Laris Palembang
Kenaikan harga emas juga terjadi di toko emas Laris Palembang.
Cincin menjadi Rp10.450.000 ribu hari ini, sedangkan kalung dan gelang menjadi Rp10,4 juta per suku.
Baca Juga: Diduga Micro Sleep, Pajero Tabrak Median Jalan di Palembang, Sopir Luka di Kepala
Toko Emas Anda Palembang
Meski mengalami kenaikan, harga emas di toko Anda selalu paling rendah.
Hari ini, toko ini menjual emas perhiasan dengan harga Rp10,3 juta per suku.
Namun, apabila ingin menjual kembali emas perhiasan, toko ini menerapkan potongan harga sebanyak Rp400 ribu sebagai upah penjualan.
Baca Juga: Gubernur Deru Soroti Potensi Pajak Kendaraan Tambang yang Hilang
Harga Emas di Setiap Toko Berbeda
Harga emas perhiasan Palembang di setiap toko memang berbeda.
Hal ini dipengaruhi oleh pabrik produksi dan kadar emas yang terkandung di dalam setiap perhiasan juga berbeda.
Baca Juga: Cuaca Panas Terik? Ini 5 Minuman Dingin yang Cocok untuk Menyegarkan Tubuh dan Pikiran
Harga Emas Dipengaruhi Perang Dagang dan Nilai Tukar Rupiah
Sementara itu, untuk naik turunnya harga emas setiap harinya dipengaruhi oleh kondisi perang dagang antara Amerika dengan China.
Selain itu bisa juga dipengaruhi oleh kondisi nilai tukar rupiah dengan Dollar Amerika Serikat.
Semakin merosot nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika, maka harga jual emas juga akan semakin naik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








