1.778 Tenaga Honorer R4 Palembang Didorong Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkot Sudah Ajukan ke Kemenpan RB

AKURAT.CO SUMSEL Harapan 1.778 tenaga honorer kategori non-database atau R4 di Kota Palembang untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin terbuka.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk memperjuangkan nasib para honorer tersebut ke pemerintah pusat.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Palembang pada Rabu (23/7/2025), perwakilan Aliansi R4 secara langsung menyampaikan aspirasi mereka kepada Ratu Dewa.
Mereka meminta kejelasan status pasca mengikuti tes PPPK tahap II dan berharap bisa diakomodir dalam pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Pagi ini kita menerima forum dari R4 terkait pengangkatan PPPK paruh waktu. Total ada 1.778 tenaga R4 yang sudah kami usulkan ke Kemenpan RB,” ujar Ratu Dewa.
Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan sekitar dua minggu lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian serta petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kita sudah melakukan komunikasi awal dan tinggal menunggu hasil lanjutan. Setelah itu baru akan keluar arahan teknis terkait langkah yang bisa diambil Pemkot,” tambahnya.
Menurut Ratu Dewa, Palembang menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mengajukan pengangkatan tenaga honorer non-ASN secara kolektif kepada Kemenpan RB. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Palembang dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini berkontribusi di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Aliansi R4 Kota Palembang, Wawan Setiabudi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Wali Kota. Ia menyebut pertemuan tersebut memberi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah lama menantikan kejelasan status.
"Alhamdulillah setelah bertemu dengan Pak Wali Kota, kami punya harapan baru. Kami berharap Menpan RB dan BKN bisa berpihak pada nasib kami. Harapan kami hanya satu: diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar kami mendapatkan kejelasan dan kepastian kerja,” ungkap Wawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








