WNA Pakistan Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Palembang Deportasi dan Cegah Masuk Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) resmi dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi batas izin selama lebih dari 60 hari.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin yang terus digencarkan jajaran Imigrasi Palembang.
Petugas kemudian menemukan bahwa AYA masih berada di Indonesia meski izin tinggalnya telah lama berakhir.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, memimpin langsung proses penindakan ini bersama jajaran Imigrasi Palembang.
Baca Juga: Mahasiswi Poltekpar Palembang Dikeroyok 5 Teman Kampus Sendiri
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” ujar Guntur, Sabtu (29/11/2025)
Berdasarkan pemeriksaan, Imigrasi menetapkan sanksi berupa pemulangan paksa ke negara asal dan larangan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan keimigrasian di Sumatera Selatan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kehadiran mereka harus memberi dampak positif, bukan sebaliknya,” tegas Guntur.
Imigrasi Sumsel juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








