WNA Pakistan Lebihi Masa Izin Tinggal, Imigrasi Palembang Deportasi dan Cegah Masuk Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) resmi dideportasi setelah terbukti tinggal melebihi batas izin selama lebih dari 60 hari.
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin yang terus digencarkan jajaran Imigrasi Palembang.
Petugas kemudian menemukan bahwa AYA masih berada di Indonesia meski izin tinggalnya telah lama berakhir.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, memimpin langsung proses penindakan ini bersama jajaran Imigrasi Palembang.
Baca Juga: Mahasiswi Poltekpar Palembang Dikeroyok 5 Teman Kampus Sendiri
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” ujar Guntur, Sabtu (29/11/2025)
Berdasarkan pemeriksaan, Imigrasi menetapkan sanksi berupa pemulangan paksa ke negara asal dan larangan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan keimigrasian di Sumatera Selatan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan yang berlaku. Kehadiran mereka harus memberi dampak positif, bukan sebaliknya,” tegas Guntur.
Imigrasi Sumsel juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









