Puluhan Titik Macet Kepung Palembang, Dishub Nilai Sistem Ganjil-Genap Belum Efektif

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menilai penerapan sistem ganjil-genap belum menjadi solusi efektif untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Hingga kini, ibu kota Provinsi Sumatera Selatan tersebut masih dihadapkan pada puluhan titik rawan macet yang tersebar hampir di seluruh kecamatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang mencatat terdapat lebih dari 30 titik rawan kemacetan. Sebagian besar kemacetan bersifat situasional, terutama terjadi pada jam masuk dan pulang sekolah serta jam berangkat dan pulang kerja yang waktunya saling beririsan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dishub Palembang, AK Julyanzah, mengatakan aktivitas sekolah menjadi salah satu penyumbang utama kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
“Kemacetan ini sifatnya situasional. Jam masuk sekolah, pulang sekolah, dan jam kerja itu hampir bersamaan, sehingga terjadi penumpukan kendaraan,” ujar Julyanzah, Rabu (28/1/2026).
Sejumlah titik yang kerap mengalami kepadatan antara lain Jalan Jenderal Sudirman di sekitar MIN/MTs Negeri 1 dan SMAN 3, Jalan Kolonel H. Burlian di kawasan sekolah Muhammadiyah, serta Jalan Residence Abdul Rozak (Kumbang). Selain itu, beberapa ruas jalan lainnya juga masuk dalam daftar titik rawan macet.
Menurut Julyanzah, kemacetan di kawasan sekolah sering kali diperparah oleh keberadaan fasilitas publik di sekitarnya, seperti pasar, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Tembus Pasar Sydney, 8,8 Ton Kopi Robusta Pagar Alam Resmi Melantai di Australia
“Di Jalan Kolonel H. Burlian, misalnya, sekolah Muhammadiyah berdekatan dengan Pasar KM 5 dan RS Bhayangkara. Ditambah kontur jalan yang menurun, sehingga kepadatan kendaraan sulit dihindari,” jelasnya.
Sementara di kawasan Kumbang, kepadatan lalu lintas terjadi karena kapasitas jalan yang tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintas. Pada jam tertentu, arus lalu lintas di kawasan tersebut juga sangat dipengaruhi kondisi situasional.
Dishub Palembang juga mencatat kemacetan cukup parah kerap terjadi di Jalan MP Mangkunegara, terutama pada jam sibuk. Kondisi ini diperburuk oleh banyaknya kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur tersebut.
“Jalan MP Mangkunegara merupakan jalur angkutan dan berstatus jalan provinsi. Kondisinya sudah tidak ideal, ditambah kendaraan yang mengantar anak sekolah dan masyarakat yang berangkat kerja,” kata Julyanzah.
Selain faktor infrastruktur dan volume kendaraan, perilaku pengendara juga dinilai berkontribusi terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Dishub menilai masih banyak pengendara yang belum menerapkan prinsip keselamatan berkendara.
“Kesadaran berkendara aman masih perlu ditingkatkan. Faktor ini juga memicu kecelakaan yang akhirnya memperparah kemacetan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Palembang terus berkoordinasi dengan kepolisian melalui penambahan petugas di lapangan, pengaturan arus lalu lintas, serta penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.
Namun demikian, Julyanzah menegaskan tidak semua skema rekayasa dapat diterapkan. Beberapa kebijakan, seperti penerapan satu arah, berpotensi hanya memindahkan titik kemacetan ke lokasi lain.
“Kalau diterapkan one way, sering kali hanya memindahkan macet ke tempat lain. Sudah ada beberapa rekayasa yang dicoba, ada yang berhasil, ada juga yang tidak,” jelasnya.
Terkait rencana penerapan sistem ganjil-genap, Dishub Palembang menilai kebijakan tersebut masih sulit diterapkan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Charitas.
“Di kawasan Charitas cukup kompleks. Banyak perkantoran dan kendaraan online. Kendaraan online ini juga mata pencarian masyarakat, sehingga sulit dibatasi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








