Sumsel

Isu PBI JK Disetop Tidak Benar, Pemprov Sumsel: Hanya Penonaktifan Data Bermasalah

Maman Suparman | 6 Februari 2026, 18:15 WIB
Isu PBI JK Disetop Tidak Benar, Pemprov Sumsel: Hanya Penonaktifan Data Bermasalah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN tetap berjalan bagi sekitar 4 juta warga. Meski terdapat kebijakan penonaktifan, hal tersebut hanya menyasar peserta yang dianggap bermasalah secara administrasi maupun kriteria ekonomi.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi, menegaskan bahwa tidak ada penghentian program secara menyeluruh. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah pembenahan data agar bantuan lebih tepat sasaran.

"PBI JK yang bersumber dari APBN tidak distop, masih terus berjalan. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang datanya bermasalah. Bagi yang tidak bermasalah, jaminan kesehatannya tetap aktif," ujar Tarmizi, Jumat (6/2/2026).

Tarmizi merinci beberapa faktor yang menyebabkan seorang peserta dicoret dari daftar penerima bantuan. Selain masalah klasik seperti ketidaksesuaian data kependudukan (NIK) dan status ekonomi yang sudah meningkat, pemerintah kini juga menyoroti aktivitas digital peserta.

Baca Juga: 113 Ribu Peserta BPJS PBI di Palembang Dinonaktifkan Pusat, Ini Penyebabnya

Peserta yang terindikasi terlibat dalam pinjaman online (pinjol) serta judi online (judol) menjadi salah satu target penonaktifan. Selain itu, status pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara juga menjadi alasan administratif untuk menangguhkan bantuan tersebut.

Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun kepesertaannya terlanjur dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Pemerintah masih membuka peluang untuk pengusulan ulang melalui Dinas Sosial di kabupaten atau kota setempat.

"Jika memang layak namun terkeluarkan dari sistem, kami akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial. Namun, keputusan akhir verifikasi tetap berada di BPS Pusat," tambah Tarmizi.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan kembali kepesertaan PBI JK, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai bukti identitas kependudukan.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat. Sebagai pelengkap proses verifikasi lapangan, warga juga diminta untuk menyertakan foto kondisi rumah tinggal terbaru guna memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia