Isu PBI JK Disetop Tidak Benar, Pemprov Sumsel: Hanya Penonaktifan Data Bermasalah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN tetap berjalan bagi sekitar 4 juta warga. Meski terdapat kebijakan penonaktifan, hal tersebut hanya menyasar peserta yang dianggap bermasalah secara administrasi maupun kriteria ekonomi.
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi, menegaskan bahwa tidak ada penghentian program secara menyeluruh. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah pembenahan data agar bantuan lebih tepat sasaran.
"PBI JK yang bersumber dari APBN tidak distop, masih terus berjalan. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang datanya bermasalah. Bagi yang tidak bermasalah, jaminan kesehatannya tetap aktif," ujar Tarmizi, Jumat (6/2/2026).
Tarmizi merinci beberapa faktor yang menyebabkan seorang peserta dicoret dari daftar penerima bantuan. Selain masalah klasik seperti ketidaksesuaian data kependudukan (NIK) dan status ekonomi yang sudah meningkat, pemerintah kini juga menyoroti aktivitas digital peserta.
Baca Juga: 113 Ribu Peserta BPJS PBI di Palembang Dinonaktifkan Pusat, Ini Penyebabnya
Peserta yang terindikasi terlibat dalam pinjaman online (pinjol) serta judi online (judol) menjadi salah satu target penonaktifan. Selain itu, status pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara juga menjadi alasan administratif untuk menangguhkan bantuan tersebut.
Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun kepesertaannya terlanjur dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Pemerintah masih membuka peluang untuk pengusulan ulang melalui Dinas Sosial di kabupaten atau kota setempat.
"Jika memang layak namun terkeluarkan dari sistem, kami akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial. Namun, keputusan akhir verifikasi tetap berada di BPS Pusat," tambah Tarmizi.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan kembali kepesertaan PBI JK, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai bukti identitas kependudukan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat. Sebagai pelengkap proses verifikasi lapangan, warga juga diminta untuk menyertakan foto kondisi rumah tinggal terbaru guna memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








