Sumsel

Imigrasi Palembang Bentuk Timpor untuk Cegah Warga Rohingya Masuk Palembang Secara Ilegal

Muhammad Husni Mushonifi | 18 Desember 2023, 14:30 WIB
Imigrasi Palembang Bentuk Timpor untuk Cegah Warga Rohingya Masuk Palembang Secara Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Untuk mencegah masuknya pendatang Rohingya dan WNA lainnya secara ilegal, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang dan tim pengawasan orang asing (Timpora) di enam wilayah kerja di Sumatera Selatan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

"Sudah ada beberapa pendatang Rohingya yang telah ditampung di Aceh yang memasuki Riau melalui jalur darat. Petugas kami, bekerja sama dengan Timpora, meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi masuk ke Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, beberapa saat lalu.

Dia menjelaskan bahwa untuk melibatkan Timpora, pihaknya terus berkolaborasi dengan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) diadakan di seluruh wilayah kerja Timpora, yaitu Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.

"Melalui kegiatan Timpora tersebut, diharapkan menjadi suatu wadah silahturahmi antar instansi yang berwenang dalam hal pengawasan orang asing, sehingga kegiatan pengawasan di enam wilayah kerja itu bisa dilakukan secara optimal," ujarnya.

Baca Juga: Penggemar Minta Karatker Jujutsu Kaisen Jangan Ada yang Hilang Lagi

Dia mengatakan bahwa kedatangan orang asing harus lebih banyak menguntungkan ekonomi daripada merugikan secara ekonomi dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, Ridwan menyatakan bahwa kedatangan warga asing memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa mereka masuk secara sah dan sesuai dengan undang-undang.

Meskipun demikian, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya meminta petugas Kantor Imigrasi Palembang dan Imigrasi Muara Enim, bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora, untuk meningkatkan pengawasan wilayah kerja mereka terhadap kedatangan warga negara asing yang tidak sah.

"Terutama terkait risiko atau kerawanan yang dapat mengancam stabilitas daerah atau bahkan negara, keberadaan orang asing harus diawasi," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.