DPR Tegaskan Draf RUU Perampasan Aset yang Beredar Belum Final

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang beredar di publik saat ini belum menjadi rumusan akhir. Isi draf tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan usulan DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Menurut Falah, penyusunan RUU tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat. DPR melibatkan akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa hingga organisasi kemasyarakatan dalam proses penyusunannya.
"Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026," ujar Falah, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, DPR telah menggelar sejumlah agenda untuk menyerap pandangan publik terkait substansi RUU tersebut. Puluhan tokoh juga disebut telah memberikan masukan selama proses penyusunan.
"Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan ter-publish pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen," katanya.
Setelah draf dan naskah akademik rampung, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Baca Juga: Mumpung Awal Bulan, Ini 7 Cara Agar Uang Tak Cepat Habis dan Terhindar dari Kebiasaan Boros
Tahap berikutnya, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Pembahasan akan dilakukan bersama kementerian terkait dan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
Falah meminta masyarakat tidak menjadikan draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar sebagai patokan final. Menurutnya, sejumlah ketentuan masih sangat mungkin mengalami perubahan dalam proses pembahasan.
"Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna," jelasnya.
Ia menegaskan, proses pembahasan nantinya tetap memberikan ruang untuk menyempurnakan berbagai ketentuan dalam RUU tersebut, termasuk apabila terdapat pasal yang perlu ditambah, dikurangi maupun diperbaiki.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dengan demikian, substansi RUU tersebut masih berpeluang mengalami perubahan sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









