Mensesneg Tegaskan Perry Warjiyo Mundur atas Keputusan Pribadi, Bantah Ada Tekanan Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan keputusan pribadi.
Pemerintah membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan adanya tekanan dari pihak tertentu.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026), Prasetyo mengatakan pemerintah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan langsung oleh Perry Warjiyo.
Menurutnya, surat tersebut hanya memuat alasan pribadi sebagai dasar pengajuan pengunduran diri.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Pimpin BI Sementara
Ia menegaskan pemerintah menghormati keputusan yang diambil Perry dan tidak ingin berspekulasi di luar isi surat resmi yang telah diterima.
Prasetyo juga membantah kabar yang menyebut kondisi kesehatan menjadi penyebab mundurnya Perry dari kursi pimpinan bank sentral. Ia memastikan tidak ada keterangan mengenai masalah kesehatan dalam surat pengunduran diri tersebut.
"Pemerintah menghormati keputusan beliau sebagaimana yang disampaikan secara resmi dalam surat pengunduran diri," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung, roda organisasi Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga mekanisme pengisian jabatan definitif diselesaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






