Sumsel

Mensesneg Tegaskan Perry Warjiyo Mundur atas Keputusan Pribadi, Bantah Ada Tekanan Pemerintah

Kurnia | 27 Juli 2026, 13:00 WIB
Mensesneg Tegaskan Perry Warjiyo Mundur atas Keputusan Pribadi, Bantah Ada Tekanan Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan keputusan pribadi.

Pemerintah membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan adanya tekanan dari pihak tertentu.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026), Prasetyo mengatakan pemerintah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan langsung oleh Perry Warjiyo.

Menurutnya, surat tersebut hanya memuat alasan pribadi sebagai dasar pengajuan pengunduran diri.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Pimpin BI Sementara

Ia menegaskan pemerintah menghormati keputusan yang diambil Perry dan tidak ingin berspekulasi di luar isi surat resmi yang telah diterima.

Prasetyo juga membantah kabar yang menyebut kondisi kesehatan menjadi penyebab mundurnya Perry dari kursi pimpinan bank sentral. Ia memastikan tidak ada keterangan mengenai masalah kesehatan dalam surat pengunduran diri tersebut.

"Pemerintah menghormati keputusan beliau sebagaimana yang disampaikan secara resmi dalam surat pengunduran diri," ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung, roda organisasi Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga mekanisme pengisian jabatan definitif diselesaikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia