Pajak Pedagang Online Segera Berlaku? Pemerintah Tunggu Momen Tepat Terapkan Skema Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang online di marketplace.
Skema ini menjadi langkah lanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Meski sistem dan regulasi telah disiapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut belum akan berjalan dalam waktu dekat. Otoritas pajak masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu arahan final.
“Kalau arahan dari yang menandatangani PMK sudah keluar, kami siap mulai,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Jawa Timur, Kamis (17/4/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Baca Juga: Klasemen Sementara Piala AFF U 17 2026 Usai Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Malaysia
Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto, khusus bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Namun tidak semua pelaku usaha akan terdampak. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Mereka dapat terbebas dari pungutan pajak dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace.
Meski secara regulasi telah siap, implementasi pajak e-commerce ini sempat ditunda. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas, khususnya terhadap pelaku UMKM digital yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada waktu yang tepat, yakni saat kondisi ekonomi dinilai cukup stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





