Pajak Pedagang Online Segera Berlaku? Pemerintah Tunggu Momen Tepat Terapkan Skema Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang online di marketplace.
Skema ini menjadi langkah lanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Meski sistem dan regulasi telah disiapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut belum akan berjalan dalam waktu dekat. Otoritas pajak masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu arahan final.
“Kalau arahan dari yang menandatangani PMK sudah keluar, kami siap mulai,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Jawa Timur, Kamis (17/4/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Baca Juga: Klasemen Sementara Piala AFF U 17 2026 Usai Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Malaysia
Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto, khusus bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Namun tidak semua pelaku usaha akan terdampak. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Mereka dapat terbebas dari pungutan pajak dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace.
Meski secara regulasi telah siap, implementasi pajak e-commerce ini sempat ditunda. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas, khususnya terhadap pelaku UMKM digital yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada waktu yang tepat, yakni saat kondisi ekonomi dinilai cukup stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





