Pajak Pedagang Online Segera Berlaku? Pemerintah Tunggu Momen Tepat Terapkan Skema Baru

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang online di marketplace.
Skema ini menjadi langkah lanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Meski sistem dan regulasi telah disiapkan, pelaksanaan kebijakan tersebut belum akan berjalan dalam waktu dekat. Otoritas pajak masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu arahan final.
“Kalau arahan dari yang menandatangani PMK sudah keluar, kami siap mulai,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Jawa Timur, Kamis (17/4/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Baca Juga: Klasemen Sementara Piala AFF U 17 2026 Usai Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Malaysia
Besaran pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet bruto, khusus bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital.
Namun tidak semua pelaku usaha akan terdampak. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Mereka dapat terbebas dari pungutan pajak dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace.
Meski secara regulasi telah siap, implementasi pajak e-commerce ini sempat ditunda. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, kebijakan ini dinilai memiliki dampak luas, khususnya terhadap pelaku UMKM digital yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada waktu yang tepat, yakni saat kondisi ekonomi dinilai cukup stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




