Kebakaran Rumah di Sukarami Palembang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Kebakaran melanda sebuah rumah permanen milik Siti Masiah (65) di Jalan Sukamaju, RT 27/04, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Rumah berukuran 7 x 16 meter tersebut diduga terbakar akibat korsleting listrik yang berasal dari bagian gudang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh korban saat hendak mengangkat jemuran.
Saat itu, ia melihat kobaran api muncul dari dalam gudang rumahnya.
“Hendak angkat jemuran, lalu saya melihat api dari gudang rumah,” ujar Siti Masiah dengan nada panik.
Dalam kondisi panik, korban langsung memanggil anaknya, Azmi, sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Saya panik, langsung memanggil anak dan berteriak kebakaran,” katanya.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya, termasuk racun api, sambil melaporkan kejadian itu ke petugas pemadam kebakaran dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Driver Ojol Ditemukan Meninggal di Pangkalan Ojek, Diduga Karena Sakit
Sekitar pukul 14.30 WIB, empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.50 WIB.
Petugas dari Polsek Sukarami dan Polrestabes Palembang yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi,” ujar Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex, membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
“Tidak ada korban jiwa. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik di gudang, namun masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







