Kaget Ajukan Pinjaman Rp35 Juta, Warga Palembang Malah Punya Utang Misterius Rp7 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas di Palembang harus menelan pil pahit setelah mengetahui data pribadinya diduga disalahgunakan oleh tetangganya untuk mengajukan pinjaman uang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (9/2/2026).
Korban diketahui bernama Asnawati Abdul Hamid (47), warga Lorong Lawang Kidul Laut, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Ia melaporkan seorang tetangganya berinisial MS yang diduga menggunakan identitasnya tanpa izin untuk meminjam uang di PT Mekar.
Asnawati mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat dirinya hendak mengajukan pinjaman ke salah satu bank. Setelah melengkapi berkas, ia justru mendapat informasi mengejutkan dari pihak bank.
“Saat itu saya mengajukan pinjaman sekitar Rp35 juta. Tapi pihak bank memberitahu kalau data pribadi saya sudah digunakan di PT Mekar dan ada tunggakan,” ujarnya.
Baca Juga: Cuma Punya Satu Remote Motor? Siap-Siap Keluar Biaya Hingga Rp2 Juta Jika Hilang
Merasa tidak pernah melakukan pinjaman di perusahaan tersebut, Asnawati kemudian mendatangi PT Mekar untuk memastikan informasi itu. Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui identitasnya benar digunakan untuk meminjam uang.
“Di sana saya baru tahu kalau ada pinjaman atas nama saya sebesar Rp7 juta. Sudah diangsur sekitar 18 bulan, tapi sisanya tidak dibayar hingga menunggak,” katanya.
Ia menduga data tersebut diperoleh saat seseorang yang merupakan teman terlapor pernah memfoto KTP miliknya. Dari situlah identitasnya diduga dipalsukan untuk melengkapi persyaratan pinjaman.
Tidak terima dengan penyalahgunaan data tersebut, Asnawati akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Todong Senjata Api, Begal Gasak Motor Pegawai Honorer di Palembang
“Saya berharap setelah membuat laporan ini, terlapor bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, petugas SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Kasus tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









