Skenario Rapi Pencurian Mobil di Kafe Demang Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu DPO

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun dengan modus tak biasa. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Dafid (33) dan Erick (29). Keduanya diduga menjalankan rencana matang untuk menguasai kendaraan milik korban, Ana Triana (37), tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut telah dirancang sejak jauh hari. Dafid, yang diketahui telah mengenal korban selama sekitar 15 tahun sejak tinggal di Lubuklinggau, memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melancarkan rencananya.
“D adalah otak pelaku. Ia menyusun skenario agar bisa mendapatkan kunci cadangan kendaraan korban,” ujar Putu, Rabu (11/2/2026).
Sekitar sepekan sebelum mobil dicuri, Dafid mengajak korban berkeliling di kawasan 24 Ilir. Saat itu korban menitipkan tas selempang berisi kunci mobil dan ponsel kepada tersangka. Tak lama kemudian, Erick berpura-pura menjadi jambret dan merampas tas tersebut.
Baca Juga: Awal 2026, Sumsel Diterjang 23 Bencana: Puluhan Ribu Rumah Terendam, OKU Selatan Terparah
Aksi jambret palsu itu ternyata menjadi langkah awal para pelaku untuk menggandakan kunci mobil korban.
Seminggu berselang, Dafid kembali menjebak korban dengan mengajak bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun. Namun setelah korban menunggu cukup lama, Dafid tak kunjung muncul dan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Ketika korban hendak pulang, mobil yang diparkir di lokasi sudah raib.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan Erick berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur mobil menggunakan kunci yang telah didapat sebelumnya,” jelas Putu.
Tak hanya kendaraan, pelaku juga membawa sejumlah barang milik korban seperti sepatu dan berkas kerja yang tersimpan di dalam mobil. Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut dengan kondisi telah berubah warna dari hitam menjadi putih, diduga untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, aparat Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 atau Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, termasuk tidak mudah menitipkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah lama dikenal.
Kalau mau, saya juga bisa buatkan:
✅ 5 pilihan judul semi-clickbait
✅ versi lebih tajam (hard news)
✅ versi SEO-friendly
✅ lead yang lebih “nendang”
✅ atau gaya kriminal khas media besar seperti Detik / Kompas
Tinggal bilang ????
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








