Sumsel

Kemensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta BPJS PBI dengan Penyakit Kronis, Akses Pengobatan Dipastikan Tetap Aman

Kurnia | 12 Februari 2026, 15:00 WIB
Kemensos Reaktivasi 106 Ribu Peserta BPJS PBI dengan Penyakit Kronis, Akses Pengobatan Dipastikan Tetap Aman

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan sebanyak lebih dari 106 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengidap penyakit katastropik atau kronis telah diaktifkan kembali secara otomatis.

Langkah tersebut diambil guna menjamin para pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan, terutama di tengah proses pemutakhiran data nasional yang sedang berlangsung.

“Yang pertama ini sudah otomatis, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Selain reaktivasi, Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau ground check. Proses ini bertujuan memastikan keakuratan data sekaligus memverifikasi kondisi penerima bantuan yang sebelumnya dinonaktifkan.

Menurut Gus Ipul, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama DPR, khususnya untuk peserta dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

“Kami menindaklanjuti hasil pertemuan di DPR untuk melakukan ground check kepada penerima yang dinonaktifkan, terutama mereka yang memiliki penyakit katastropik. Ini juga menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi data,” jelasnya.

Baca Juga: Isu PBI JK Disetop Tidak Benar, Pemprov Sumsel: Hanya Penonaktifan Data Bermasalah

Dalam proses pemutakhiran data, Kemensos turut melibatkan sumber daya manusia pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah menargetkan proses ini dapat rampung dalam waktu sekitar dua bulan.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan para penerima bantuan berada dalam kategori Desil 1 hingga 5 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Gus Ipul menegaskan, masyarakat yang memenuhi kriteria akan tetap menerima bantuan iuran. Sementara itu, mereka yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat akan diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

“Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat akan kami sarankan menjadi peserta mandiri,” katanya.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan bahwa pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari kesimpulan rapat dengan DPR yang meminta percepatan pembaruan data peserta nonaktif dengan penyakit kronis.

Ia menegaskan peran BPS dalam kebijakan ini berfokus pada pemutakhiran data serta pelaksanaan pengecekan lapangan.

“Salah satu hasil rapat tersebut adalah Kemensos dan BPS harus segera melakukan pemutakhiran terhadap 106.153 orang yang dinonaktifkan tetapi memiliki penyakit katastropik. Tugas BPS adalah melakukan pemutakhiran dan ground check,” ujar Amalia.

Dengan reaktivasi ini, pemerintah berharap tidak ada pasien dengan kondisi serius yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan selama proses pembaruan data berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia