Muhaimin Desak Kepala Daerah Jemput Bola Perbarui Data PBI JKN, Kuota Dicoret Harus Tepat Sasaran

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah tidak pasif dalam memutakhirkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan, setiap kuota yang dicoret karena peserta dinilai sudah tidak layak harus segera dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026), dalam rapat konsolidasi data PBI JKN bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, pembaruan data menjadi kunci agar program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tetap tepat sasaran. Penonaktifan peserta dilakukan terhadap mereka yang kondisi ekonominya sudah membaik, sehingga kuotanya dapat diberikan kepada masyarakat yang lebih berhak.
“Kalau ada yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat, itu seharusnya langsung dialihkan kepada yang berhak. Di sinilah peran aktif kepala daerah sangat penting,” ujarnya.
Muhaimin menekankan, konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan terus-menerus, terutama dalam proses pembaruan data berbasis kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah dinilai memiliki informasi paling aktual terkait perubahan status sosial-ekonomi warganya.
Ia mengingatkan, ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Sinopsis Antara Mama, Cinta, dan Surga, Kisah Anak Bungsu Keluarga Batak Menembus Tradisi
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa dalam situasi darurat atau katastropik, rumah sakit tetap wajib menerima dan menangani pasien, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan JKN.
Koordinasi lanjutan, kata dia, akan dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
Untuk memperkuat partisipasi publik, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI. Mekanisme tersebut dapat diakses melalui laman Cek Bansos, call center resmi, serta layanan WhatsApp Kementerian Sosial.
Muhaimin menyebut, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan desil kesejahteraan secara mandiri melalui fitur pemutakhiran di platform Cek Bansos.
“Jadi sangat jelas, masyarakat bisa melakukan updating desil melalui fitur pemutakhiran di Cek Bansos,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mempercepat perbaikan data sekaligus memastikan bantuan iuran JKN benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




