Sumsel

Muhaimin Desak Kepala Daerah Jemput Bola Perbarui Data PBI JKN, Kuota Dicoret Harus Tepat Sasaran

Kurnia | 17 Februari 2026, 09:00 WIB
Muhaimin Desak Kepala Daerah Jemput Bola Perbarui Data PBI JKN, Kuota Dicoret Harus Tepat Sasaran

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah tidak pasif dalam memutakhirkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan, setiap kuota yang dicoret karena peserta dinilai sudah tidak layak harus segera dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026), dalam rapat konsolidasi data PBI JKN bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, pembaruan data menjadi kunci agar program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tetap tepat sasaran. Penonaktifan peserta dilakukan terhadap mereka yang kondisi ekonominya sudah membaik, sehingga kuotanya dapat diberikan kepada masyarakat yang lebih berhak.

“Kalau ada yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat, itu seharusnya langsung dialihkan kepada yang berhak. Di sinilah peran aktif kepala daerah sangat penting,” ujarnya.

Muhaimin menekankan, konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan terus-menerus, terutama dalam proses pembaruan data berbasis kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah dinilai memiliki informasi paling aktual terkait perubahan status sosial-ekonomi warganya.

Ia mengingatkan, ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Sinopsis Antara Mama, Cinta, dan Surga, Kisah Anak Bungsu Keluarga Batak Menembus Tradisi

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga menegaskan bahwa dalam situasi darurat atau katastropik, rumah sakit tetap wajib menerima dan menangani pasien, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan JKN.

Koordinasi lanjutan, kata dia, akan dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Untuk memperkuat partisipasi publik, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI. Mekanisme tersebut dapat diakses melalui laman Cek Bansos, call center resmi, serta layanan WhatsApp Kementerian Sosial.

Muhaimin menyebut, masyarakat juga dapat melakukan pembaruan desil kesejahteraan secara mandiri melalui fitur pemutakhiran di platform Cek Bansos.

“Jadi sangat jelas, masyarakat bisa melakukan updating desil melalui fitur pemutakhiran di Cek Bansos,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mempercepat perbaikan data sekaligus memastikan bantuan iuran JKN benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia