Jaga Kekhusyukan Puasa, Gubernur Sumsel Minta THM Tutup dan Warung Makan Gunakan Tirai

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah didistribusikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan sebagai acuan teknis di wilayah masing-masing.
Herman Deru menegaskan bahwa pengaturan operasional selama Ramadan bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah. Jika operasional suatu tempat hiburan dinilai tidak selaras dengan kekhusyukan bulan puasa, maka penutupan sementara menjadi langkah yang harus diambil.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada bupati dan wali kota untuk mengatur jam buka. Bahkan, jika memang tidak berkesesuaian, THM kita minta untuk tutup sementara," ujar Deru, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Viral Pemuda Sumsel Minta Dipulangkan dari Kamboja, Gubernur Gerak Cepat Telusuri
Selain sektor hiburan, sektor kuliner juga mendapatkan perhatian. Gubernur mengimbau para pemilik warung makan dan restoran agar tetap menghargai lingkungan sekitar dengan memasang tirai penutup.
Langkah ini dilakukan agar aktivitas makan dan minum di siang hari tidak terlihat secara mencolok dari jalan raya atau ruang publik.
“Warung-warung harus tertutup, jangan sampai sajiannya terlihat langsung oleh khalayak umum atau mereka yang melintas di jalan. Ini bentuk saling menghormati,” tambahnya.
Terkait adanya perbedaan penetapan awal Ramadan 2026 di tengah masyarakat, Herman Deru meminta warga tetap tenang dan menjaga kerukunan.
“Kita harus saling menghormati. Ada yang mulai puasa tanggal 18 ini, ada yang besok. Itu bukan masalah besar. Yang utama adalah sesama muslim kita saling menghargai dan memperkuat sikap toleransi antarumat beragama,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas keamanan dan kenyamanan selama sebulan penuh, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh khidmat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








