Diduga Direkam Saat Mandi dan Videonya Disebar, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang perempuan berinisial OC (26), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, mendatangi Polrestabes Palembang pada Rabu (18/2/2026) pagi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah video dirinya saat berada di kamar mandi diduga direkam tanpa izin dan beredar di media sosial.
Korban datang didampingi orang tuanya untuk membuat laporan resmi. Ia mengaku syok dan merasa terancam setelah mengetahui rekaman pribadinya tersebar.
Kepada petugas, OC menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di kawasan Jalan KH Azhari, Kecamatan 3-4 Ulu, SU I, Palembang.
Saat itu, ia tengah mandi seperti biasa. Namun tanpa sepengetahuannya, ada pihak yang diduga merekam aktivitasnya.
“Saya sedang mandi di kamar mandi. Tahu-tahu ada yang merekam. Namun saat itu saya tidak tahu siapa,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada petugas.
Baca Juga: Rekam Tetangga Sedang Mandi, Pria di Kalidoni Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Keesokan harinya, korban mendapat informasi dari seorang saksi berinisial AF bahwa beredar video dirinya sedang mandi. Mendengar kabar tersebut, korban langsung berusaha menelusuri kebenarannya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati video tersebut dikirimkan melalui akun messenger miliknya oleh seseorang yang kini berstatus terlapor. Tak hanya mengirimkan rekaman, terlapor juga diduga melontarkan ancaman agar korban menuruti permintaannya.
“Saya panik. Dia mengirimkan video itu lewat messenger saya dan mengancam saya,” kata korban.
Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, serta khawatir video tersebut semakin luas tersebar, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
KA SPKT Polrestabes Palembang IPTU Sugriwa melalui Pamapta IPDA Ammar membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








