Rumah Tangga Perikanan Budidaya di Sumsel Tembus 111.607 pada 2024, OKI Tertinggi

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah rumah tangga yang menggantungkan hidup pada sektor perikanan budidaya di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 111.607 unit pada 2024. Angka ini menunjukkan sektor budidaya ikan tetap menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan kawasan perairan.
Dari 17 kabupaten/kota yang tercatat, Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah dengan jumlah rumah tangga perikanan budidaya terbanyak, yakni 41.590 unit. Jumlah tersebut jauh melampaui daerah lain dan memperlihatkan dominasi OKI dalam sektor budidaya perikanan di Sumsel.
Posisi kedua ditempati Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan 16.030 rumah tangga, disusul Musi Banyuasin sebanyak 10.804 rumah tangga dan Palembang dengan 10.330 rumah tangga.
Sementara itu, daerah lain yang juga mencatat angka signifikan adalah Musi Rawas (5.002), Ogan Ilir (5.140), dan Banyuasin (4.952). Adapun Pagar Alam tercatat memiliki 4.690 rumah tangga perikanan budidaya.
Baca Juga: Janji Gaji Fantastis Berujung Jerat Scamming, BP3MI Sumsel Bongkar Modus Penipuan Kerja ke Kamboja
Di sisi lain, sejumlah daerah mencatat jumlah relatif lebih kecil. Lubuk Linggau menjadi yang terendah dengan 249 rumah tangga, diikuti Lahat (500) dan Prabumulih (700).
Kemudian Muara Enim tercatat 1.764 rumah tangga, Ogan Komering Ulu sebanyak 2.894, Empat Lawang 2.432, Pali 1.280, Musi Rawas Utara 1.940, serta Ogan Komering Ulu Selatan 1.310 rumah tangga.
Besarnya jumlah rumah tangga perikanan budidaya ini memperlihatkan potensi besar sektor perikanan air tawar maupun tambak di Sumsel. Selain menjadi sumber penghidupan, sektor ini juga berperan dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan memasok kebutuhan ikan untuk pasar lokal hingga luar daerah.
Dengan persebaran yang cukup merata di berbagai kabupaten/kota, penguatan dukungan berupa akses permodalan, teknologi budidaya, hingga pemasaran dinilai menjadi kunci agar sektor ini terus tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









