Mangkraknya Proyek Masjid Sriwijaya dan Pasar Cinde, Deretan Kasus yang Menjerat Alex Noerdin

AKURAT.CO SUMSEL Di balik gemerlap kemajuan infrastruktur yang ia bangun, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sosok yang pernah memimpin Sumsel dua periode ini terjerat dalam tiga perkara besar yang cukup menyita perhatian publik.
Berikut adalah perjalanan hukum Alex Noerdin yang berhasil dirangkum secara ringkas:
Pusaran Kasus Masjid Sriwijaya dan Gas Bumi (PDPDE)
Pada tahun 2022, Alex terseret dalam dua kasus hukum sekaligus. Pertama, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak, di mana ia dituduh menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
Kedua, kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang ditaksir merugikan negara hingga 30,1 juta dolar AS.
Baca Juga: Besok, Jenazah Alex Noerdin Diterbangkan ke Palembang dan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga
Meski awalnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun pada Juni 2022.
Melalui upaya banding, hukuman tersebut sempat dipangkas menjadi 9 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung pada awal 2023.
Babak Baru: Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Belum usai menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, pada pertengahan 2025 Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka.
Baca Juga: Jejak Karier Alex Noerdin, Sosok Visioner di Balik Transformasi Sumsel Jadi Tuan Rumah Asian Game
Kali ini, ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang terbengkalai.
Karena statusnya yang merupakan terpidana di kasus sebelumnya, proses hukum Pasar Cinde berjalan beriringan dengan masa penahanan yang tengah ia jalani.
Kesehatan Menurun di Tengah Persidangan
Kondisi kesehatan Alex Noerdin mulai menunjukkan penurunan drastis pada akhir tahun 2025.
Seharusnya, pada pertengahan November lalu, ia dijadwalkan membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, agenda tersebut tertunda karena sang mantan gubernur harus dilarikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi, Alex sempat menjalani operasi kantung empedu.
Dari RS Siloam Sriwijaya, ia dirujuk ke RS Siloam Semanggi Jakarta karena keterbatasan peralatan medis. Selama masa perawatan di Jakarta, Alex tetap berada dalam pengawalan ketat petugas rutan.
Perjalanan hukum ini kini mencapai titik akhir seiring dengan kabar berpulangnya sang maestro pembangunan Sumatera Selatan tersebut di tengah proses persidangan kasus terbarunya yang masih bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









