Regulasi Belum Turun, Buruh Sumsel Bersiap Gelar Aksi Desak Kenaikan UMP

AKURAT.CO SUMSEL Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Palembang menegaskan bahwa kenaikan upah tahun depan idealnya berada pada kisaran 8 hingga 10 persen, sesuai tuntutan yang telah disuarakan dalam beberapa aksi sebelumnya.
Ketua FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, menyampaikan bahwa angka tersebut bukan sekadar tuntutan semata, tetapi hasil perhitungan berdasarkan kondisi ekonomi dan formula upah yang berlaku.
“Kalau tuntutan kita di angka 8–10 persen. Tapi acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Hermawan menjelaskan bahwa salah satu landasan tuntutan buruh adalah kenaikan UMP Sumsel tahun lalu yang mencapai 6,5 persen.
Dengan inflasi tercatat 2,65 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, buruh menilai kenaikan tahun ini layak lebih besar.
“Indeks tertentu yang kami ajukan itu 1,2. Dari situ muncul angka 8 sampai 10 persen. Kalau indeksnya pakai angka 1, kenaikannya 7,7 persen,” katanya.
Menurutnya, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumsel dan mengikuti tren nasional yang juga menuntut kenaikan upah lebih tinggi.
Dengan usulan kenaikan tersebut, buruh memperkirakan UMP Sumsel tahun 2026 bisa berada pada kisaran Rp 4,2 juta, naik sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 3,9 juta.
“Kalau naik 7,7 persen dikalikan upah lama, hasilnya sekitar Rp 4,2 juta. Tahun lalu Rp 3,9 juta,” jelasnya.
Hermawan juga menilai kenaikan signifikan memang diperlukan, mengingat beberapa tahun sebelumnya UMP Sumsel tidak bergerak sama sekali.
Pada 2021–2022, tidak ada kenaikan upah, dan pada 2023 kenaikannya hanya Rp 50 ribu. Barulah 2024 upah naik cukup signifikan sebesar 6,5 persen.
FSB Nikeuba menegaskan bahwa buruh akan menggelar aksi apabila pemerintah menetapkan UMP jauh di bawah ekspektasi.
“Kalau tidak terpenuhi aspirasi kami, pasti akan ada aksi. Baik buruh Sumsel maupun nasional sudah bergerak sejak bulan lalu,” tegas Hermawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








