Tawuran Remaja di Palembang Digagalkan, Polisi Sita Golok Sepanjang 50Cm!

AKURAT.CO SUMSEL Dua Pemuda berinisial SR (16) dan AS (19) diringkus polisi saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Palembang, pada Senin (22/4/2024) dini hari.
Penangkapan dramatis ini berawal dari laporan warga melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang resah dengan aksi tawuran yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Awalnya, penangkapan kedua orang ini aksi tawuran setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi Banpol, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang remaja tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (22/4/2024).
Dia menambahkan, kedua orang remaja diamankan menguasai dua sajam berukuran 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Ini Kepolisian sedang gencar-gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca Juga: Lantik Sandi Fahlepi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lanjutkan Capaian yang Sudah Ada
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia meminta meminta kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif seperti tawuran dan yang lainnya.
"Apabila masih, kami tidak segan-segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







