Tawuran Remaja di Palembang Digagalkan, Polisi Sita Golok Sepanjang 50Cm!

AKURAT.CO SUMSEL Dua Pemuda berinisial SR (16) dan AS (19) diringkus polisi saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Palembang, pada Senin (22/4/2024) dini hari.
Penangkapan dramatis ini berawal dari laporan warga melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang resah dengan aksi tawuran yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Awalnya, penangkapan kedua orang ini aksi tawuran setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi Banpol, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang remaja tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (22/4/2024).
Dia menambahkan, kedua orang remaja diamankan menguasai dua sajam berukuran 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Ini Kepolisian sedang gencar-gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca Juga: Lantik Sandi Fahlepi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lanjutkan Capaian yang Sudah Ada
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia meminta meminta kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif seperti tawuran dan yang lainnya.
"Apabila masih, kami tidak segan-segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








