Tawuran Remaja di Palembang Digagalkan, Polisi Sita Golok Sepanjang 50Cm!

AKURAT.CO SUMSEL Dua Pemuda berinisial SR (16) dan AS (19) diringkus polisi saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Palembang, pada Senin (22/4/2024) dini hari.
Penangkapan dramatis ini berawal dari laporan warga melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang resah dengan aksi tawuran yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
"Awalnya, penangkapan kedua orang ini aksi tawuran setelah mendapat laporan pengaduan melalui aplikasi Banpol, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang remaja tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (22/4/2024).
Dia menambahkan, kedua orang remaja diamankan menguasai dua sajam berukuran 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Ini Kepolisian sedang gencar-gencarnya kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca Juga: Lantik Sandi Fahlepi, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Minta Lanjutkan Capaian yang Sudah Ada
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia meminta meminta kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang negatif seperti tawuran dan yang lainnya.
"Apabila masih, kami tidak segan-segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









