Sumsel

Pendaftaran Dibuka! KPU Sumsel Cari 10.952 Petugas PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024

Deni Hermawan | 27 April 2024, 19:00 WIB
Pendaftaran Dibuka! KPU Sumsel Cari 10.952 Petugas PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel membuka penerimaan badan ad hoc PPK dan PPS untuk pilkada serentak 2024.

Mereka akan berperan penting selama tahapan pilkada, termasuk dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Sumsel yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Menurut Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, total 10.952 petugas PPK/PPS diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu di Sumsel.

Penerimaan pendaftaran dimulai hari ini untuk PPK, sedangkan untuk PPS akan dimulai pada 2 Mei mendatang.

"Dibutuhkan 1.205 orang untuk badan ad hoc PPK di 241 kecamatan dan 9.747 orang untuk PPS di tingkat kelurahan," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Tetap Pantau Penghitungan Suara PPK Sukarame yang Diambil Alih oleh KPU Palembang

"Untuk petugas di tingkat PPK dibutuhkan sebanyak 5 orang di setiap kecamatan. Sedangkan untuk PPS, dibutuhkan 3 petugas disetiap tingkat kelurahan," tambahnya.

Handoko menegaskan pentingnya peran PPK dan PPS dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu, sambil mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

"Pendaftaran PPK berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024 dengan perpanjangan hingga 2 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 14-15 Mei 2024, diikuti dengan pelantikan pada 16 Mei mendatang," katanya.

Sementara untuk PPS, pendaftaran dimulai 2-6 Mei 2024 dengan perpanjangan 9-11 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 24-25 Mei 2024, dengan pelantikan pada 26 Mei 2024.

"Kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah pelaksananya, KPU tidak bisa sendiri sehingga perlu didukung PPK dan PPS," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto