Sumsel

Pria Palembang Tertipu Rp13,5 Juta Modus Like TikTok, Pelaku Janjikan Komisi Menggiurkan

Deni Hermawan | 7 Mei 2024, 18:09 WIB
Pria Palembang Tertipu Rp13,5 Juta Modus Like TikTok, Pelaku Janjikan Komisi Menggiurkan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Abdul Mugni (53) menjadi korban penipuan setelah tertarik dengan penawaran seorang wanita berinisial HR yang menjanjikan komisi dari tindakan like di TikTok.

Kejadian ini terjadi di rumah Abdul Mugni di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (6/5/2024) siang.

Modus pelaku terbilang licik, dia mendekati korban melalui chat dan menawarkan komisi jika mau like videonya di TikTok.

"Ini terlapor langsung mengechatnya dan meminta untuk like ditiktoknya serta nanti akan dapat komisi. Namun ada syaratnya dan ketentuan harus mengirimkan uang sebesar Rp13.500.000 juta nanti akan mendapat persentase," kata Abdul Mugni, Selasa (7/5/2024).

Lanjutnya mengaku, dirinya langsung mentrasferkan uang yang diminta oleh pelaku tersebut.

Baca Juga: Sering Mereshakan, Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang

"Saya akan dijanjikan mendapatkan keuntungan uang ini. Hingga sampai sekarang uang yang tersebut malah tidak dikembalikan oleh pelaku dan saya banyak rugi," ujar Abdul Mugni.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Abdul Mugni.

Sementara, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima laporan atas tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU Nomor 1 tabun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Selanjutnya, laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut," tegas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto