Pria Palembang Tertipu Rp13,5 Juta Modus Like TikTok, Pelaku Janjikan Komisi Menggiurkan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Abdul Mugni (53) menjadi korban penipuan setelah tertarik dengan penawaran seorang wanita berinisial HR yang menjanjikan komisi dari tindakan like di TikTok.
Kejadian ini terjadi di rumah Abdul Mugni di Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (6/5/2024) siang.
Modus pelaku terbilang licik, dia mendekati korban melalui chat dan menawarkan komisi jika mau like videonya di TikTok.
"Ini terlapor langsung mengechatnya dan meminta untuk like ditiktoknya serta nanti akan dapat komisi. Namun ada syaratnya dan ketentuan harus mengirimkan uang sebesar Rp13.500.000 juta nanti akan mendapat persentase," kata Abdul Mugni, Selasa (7/5/2024).
Lanjutnya mengaku, dirinya langsung mentrasferkan uang yang diminta oleh pelaku tersebut.
Baca Juga: Sering Mereshakan, Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang
"Saya akan dijanjikan mendapatkan keuntungan uang ini. Hingga sampai sekarang uang yang tersebut malah tidak dikembalikan oleh pelaku dan saya banyak rugi," ujar Abdul Mugni.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Abdul Mugni.
Sementara, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima laporan atas tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang UU Nomor 1 tabun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
"Selanjutnya, laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut," tegas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









