Kasus Dokter Gadungan Jadi Perhatian Serius, PSSI Sebut Akan Perketat Aturan Seleksi dan Validasi

AKURAT.CO SUMSEL Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, memberikan apresiasi atas penangkapan Elwizan Aminudin yang merupakan seorang dokter gadungan oleh aparat kepolisian di Jawa Barat, pada (24/1/2024).
Elwizan Aminudin berhasil mengelabuhi sejumlah klub dan PSSI dan menjalankan praktik ilegal selama delapan tahun, mulai dari tahun 2013 hingga 2021.
"PSSI tentu senang dan berterima kasih kepada kepolisian akhirnya bisa menangkap Elwizan Aminuddin. Bukan hanya PSSI, tetapi juga banyak klub yang menjadi korban tipu daya dokter gadungan ini," ungkap Yunus Nusi.
Baca Juga: Sriwijaya FC Janji Tetap Tampil Maksimal di Laga Pamungkas Lawan Perserang Serang
Elwizan, yang sebelumnya pernah menjadi dokter untuk timnas sebelum pandemi COVID-19, diketahui terlibat dengan beberapa klub, termasuk Persita Tangerang, Barito Putra, timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, kembali ke timnas U-19, Kalteng Putra, dan terakhir PSS Sleman.
Modus operandinya melibatkan pemalsuan ijazah kedokteran dari Universitas Syahkuala, Banda Aceh.
Yunus menegaskan, PSSI akan meningkatkan proses seleksi dan validasi terhadap dokter dan fisioterapis yang ingin terlibat dalam sepak bola profesional.
"Kasus ini pasti akan menjadi perhatian PSSI. Setiap ofisial timnas yang masuk akan menjalani penelitian tentang asal usul mereka," tambahnya.
Ia mencontohkan, jika seseorang lulus dari FKUI, PSSI akan langsung melakukan klarifikasi dengan FKUI. Selain itu, PSSI juga akan meminta klarifikasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Yunus menekankan pentingnya bagi dokter dan fisioterapis yang ingin bekerja di klub Liga 1, 2, dan 3, terutama timnas Indonesia, untuk menyerahkan salinan foto ijazah dokter yang sudah dilegalisir oleh fakultas kedokteran tempat mereka menyelesaikan studi.
Selain itu, bagi dokter dan fisioterapis harus mempunyai surat tanda register (STR), baik untuk dokter maupun fisioterapis juga harus mempunyai surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









