Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unsri oleh Geng Motor, Ternyata Begini Motifnya

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil menangkap MS alias Ucok (23), pelaku pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok geng motor yang terlibat balap liar.
Ucok, yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di rumahnya pada Senin (20/4/2024) malam.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya di depan Dekranasda Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Korban yang merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) diserang oleh sekelompok geng motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134, AKP Robert Sihombing, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan kita tangkap di rumahnya pada Senin malam," kata AKP Robert Sihombing, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Kami melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian tersebut," ujar AKP Robert Sihombing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap AKP Robert Sihombing.
Pihak kepolisian menghimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri.
"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku dan kini saya bersama anggota masih melakukan pengejaran," jelas AKP Robert Sihombing.
Sementara itu, tersangka Ucok mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Saya menyesal pak sudah menganiaya dan mengeroyok. Kami hanya emosi saja, karena korban telah mengklakson saat sedang asyik nongkrong," tutupnya. (Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








