Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unsri oleh Geng Motor, Ternyata Begini Motifnya

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil menangkap MS alias Ucok (23), pelaku pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok geng motor yang terlibat balap liar.
Ucok, yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di rumahnya pada Senin (20/4/2024) malam.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya di depan Dekranasda Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Korban yang merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) diserang oleh sekelompok geng motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134, AKP Robert Sihombing, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan kita tangkap di rumahnya pada Senin malam," kata AKP Robert Sihombing, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Perbandingan Gaji ke 13 PPPK vs PNS, Mana yang Lebih Besar?
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Kami melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian tersebut," ujar AKP Robert Sihombing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap AKP Robert Sihombing.
Pihak kepolisian menghimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri.
"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku dan kini saya bersama anggota masih melakukan pengejaran," jelas AKP Robert Sihombing.
Sementara itu, tersangka Ucok mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Saya menyesal pak sudah menganiaya dan mengeroyok. Kami hanya emosi saja, karena korban telah mengklakson saat sedang asyik nongkrong," tutupnya. (Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








