Dokter Terduga Pelecehan Istri Pasien Dicecar 92 Pertanyaan Oleh Penyidik Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memeriksa oknum dokter MY dalam kasus dugaan pelecehan terhadap istri pasien berinisial TAF.
Pemeriksaan ini dilakukan di ruang riksa Subdit Renakta, pada Kamis (14/3/024) sekitar pukul 09:30 hingga pukul 18:00 WIB.
My didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel dan keluar dari gedung Renakta tidak beriringan dengan kuasa hukumnya.
Ia tampak mengenakan kemeja putih bergambar dan celana coklat dengan potongan rambut pendek.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pemeriksaan status dokter MY masih sebagai saksi.
"Hasil visum belum keluar, dan kemungkinan untuk ditahan itu belum sepertinya," kata AKBP Raswidiati Anggraini, Jum'at (15/3/2024).
Sementara, Kuasa Hukum MY yakni Bennadi mengatakan, bahwa kliennya diperiksa dengan 92 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi.
"Pertanyaan yang ditanya sekitar 92 pertanyaan, berkisar proses pemberian suntikan. Kenapa harus diberikan obat, sudah dijelaskan semua dan itu sudah berdasarkan paket dari rumah sakit, kira-kira begitu," katanya.
Dia mengatakan, kliennya mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan tanpa mengalami kendala.
“Lancar saja menjawab, karena itulah yang terjadi, malah dia heran kenapa dia yang ditersangkakan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, status kliennya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menyikapi status kasus dugaan pelecehan yang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, ia menganggap itu adalah hal wajar.
"Ini adalah proses polisi untuk lebih fokus mencari alat bukti. Belum tentu klien kita tersangka, karena sekarang ini masih saksi," jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum TAF, Redho Junaidi, meminta kepada pihak kepolisian agar ketetapan tersangka segera dilaksanakan.
“Kita minta segera ketetapan tersangka dan ditahan, karena dua alat bukti telah terpenuhi," terangnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









