Kronologi Satu Kelurga Pemilik Jaranan Kuda Lumping di Musi Rawas Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Pemilik jarnana kuda lumping di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polres Musi Rawas usai melakukan rudapkasa terhadap anak dibawah umur.
Para pelaku satu keluarga tersebut yakni Tumin (67) pemilik jaranan kuda lumping, Tugirawarti alias Wati (38) istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin dan Bambang (20) anak laki-laki Tumin.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika korban menghubungi Yuni untuk mendaftar sebagai anggota seni Jaranan Kuda Kepang.
Yuni kemudian mengarahkan korban untuk menemui langsung ayahnya, Tumin, yang memberitahukan bahwa syarat masuk komunitas adalah mengikuti ritual mandi kembang tanpa busana dan menginap di rumah Tumin.
Setelah mengikuti ritual tersebut, korban diberikan tempat tidur di kamar yang sama dengan Tumin. Sekitar tengah malam, Tumin melakukan rudapaksa terhadap korban.
Keesokan harinya, Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan orang lain yang tidak dikenalnya dengan iming-iming agar korban semakin cantik dan diberi uang.
Mereka juga mengancam korban bahwa jika tidak menuruti perintah, ia akan dikeluarkan dari grup Jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Harsono menerangkan bahwa kasus ini melibatkan modus klenik sebagai syarat penglaris dan media untuk bergabung di komunitas Jaranan.
“Ada empat tersangka yang semuanya kami tahan,” tegasnya dalam konferensi pers kemarin.
Harsono menjelaskan bahwa komunitas Jaranan Kuda Lumping yang dipimpin oleh Tumin sudah ada sejak 2016.
Untuk merekrut anggota baru, mereka menggunakan ritual mandi kembang tanpa busana. Dalih tersangka adalah agar komunitas Jaranan Kuda Kepangnya laris ditanggap orang.
"Selama mengikuti ritual ini, korban ditemani oleh Yuni, putri Tumin, saat mandi kembang. Pada saat itulah, Tumin melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," katanya.
Lanjutnya, Korban mendapat bayaran Rp50 ribu setiap kali tampil menari dalam pertunjukan Jaranan Kuda Lumping.
"Namun, baru 1 kali korban tampil menari di kelompok ini sebelum kasus ini terungkap," jelasnya.
Tersangka Tumin dan Bambang, yang menyetubuhi korban, dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Tugirawarti dan Desi Yunitasari alias Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP jo Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









