Pemprov Sumsel Berupaya Legalkan Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba

AKURAT.CO SUMSEL Kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak secara ilegal di Kabupaten Muba terus menjadi tantangan besar bagi Pemprov Sumsel.
Ribuan sumur minyak ilegal telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat setempat.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja keras untuk mencari solusi terbaik bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita akan beri tahu kondisi saat ini untuk mencari solusi terbaik. Kita tak membahas berapa banyak sumur minyak ilegal yang ditutup. Tetapi, langkah apa yang akan kita upayakan ke depan," jelasnya, Selasa (11/6/2024).
Agus Fatoni menekankan pentingnya pembahasan regulasi dan aturan terkait sumur minyak ilegal, terutama mengingat insiden-insiden berbahaya yang telah terjadi.
"Kondisi di Sumsel sudah mendesak, sehingga perlu pembicaraan yang serius dengan kementerian dan lembaga terkait," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini terdapat lebih dari 10 ribu sumur minyak ilegal yang aktif di Muba.
Baca Juga: Aksi Pencurian di Toko Manisan Palembang, Kerugian Mencapai Rp 8 Juta
"Rata-rata per hari, satu sumur minyak ilegal bisa memproduksi 400 liter minyak, yang berarti total produksi minyak ilegal bisa mencapai 4 juta liter per hari," jelasnya.
Menurut Hendriansyah, banyaknya sumur ilegal di Muba disebabkan oleh besarnya potensi minyak di wilayah tersebut dan keterlibatan luas masyarakat dalam kegiatan ini.
"Gubernur sedang berupaya agar sumur-sumur ini dilegalkan oleh Kementerian ESDM," ungkapnya.
Hendriansyah juga menekankan bahwa legalisasi sumur-sumur minyak ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengawasi tata kelola, faktor keselamatan, dan pengelolaan lingkungan.
"Jika ilegal, pemerintah tidak bisa masuk," katanya.
Proses untuk melegalkan sumur minyak ilegal sebenarnya telah dimulai sejak 2020, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
"Ada dua daerah yang mengajukan permohonan legalisasi kegiatan pengeboran ilegal, yakni Sumsel dan Jambi," jelas Hendriansyah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








