Pelaku Perampokan di Palembang Ditangkap, Polisi: Sakit Hati Karena Harta Diserobot Mantan Istri

AKURAT.CO SUMSEL Pelaku perampokan yang menyekap ART dan 6 anak dibawah umur berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku perampokan yang bernama Asep Supriadi (31) ditangkap dirumahnya sendiri yang berada di Lorong Pencak Istri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut motif dibalik tindakan penodongan atau perampokan yang dilakukan oleh tersangka lantaran sakit hati.
"Dari hasil penyelidikan, motif tindakan tersangka terhadap korban adalah karena merasa sakit dan kesal," ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Ia menceritakan kejadian bermula ketika pelaku datang numpang berteduh di samping teras rumah dan kondisi lagi hujan di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, beberapa saat setelah itu, ketika korban sedang makan di dapur, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping dengan menodongkan pistol ke arah pipi dan mengancam.
Baca Juga: Perampokan di Palembang, Pura-Pura Berteduh Pelaku ART Disekap dan Diancam
Lalu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone kamar. Bahkan selama perampokan korban pun disekap oleh pelaku selama waktu kurang lebih sepuluh menit.
Kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, guna dilakukan penindak lanjut dan menangkap pelaku tersebut.
"Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ini. Tetapi, saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna putih, uang senilai Rp200 ribu, satu buah helm berwarna hitam, satu unit sepeda motor honda beat berwarna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 5959 AEO dan sepucuk senjata api mainan.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Asep Supriadi mengakui perbuatannya lantaran sakit hati karena mantan istrinya yang menikah lagi dengan pria dan mengambil semua hartanya.
"Saya melakukan ini karena sakit hati pak, ruko saya diambil oleh mantan istri saya yang sekarang menikah dengan pria (pemilik rumah)," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








