Sumsel

Pelaku Perampokan di Palembang Ditangkap, Polisi: Sakit Hati Karena Harta Diserobot Mantan Istri

Haris Ma'ani | 5 Juli 2024, 17:55 WIB
Pelaku Perampokan di Palembang Ditangkap, Polisi: Sakit Hati Karena Harta Diserobot Mantan Istri

AKURAT.CO SUMSEL Pelaku perampokan yang menyekap ART dan 6 anak dibawah umur berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku perampokan yang bernama Asep Supriadi (31) ditangkap dirumahnya sendiri yang berada di Lorong Pencak Istri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut motif dibalik tindakan penodongan atau perampokan yang dilakukan oleh tersangka lantaran sakit hati.

"Dari hasil penyelidikan, motif tindakan tersangka terhadap korban adalah karena merasa sakit dan kesal," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Ia menceritakan kejadian bermula ketika pelaku datang numpang berteduh di samping teras rumah dan kondisi lagi hujan di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, beberapa saat setelah itu, ketika korban sedang makan di dapur, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping dengan menodongkan pistol ke arah pipi dan mengancam.

Baca Juga: Perampokan di Palembang, Pura-Pura Berteduh Pelaku ART Disekap dan Diancam

Lalu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone kamar. Bahkan selama perampokan korban pun disekap oleh pelaku selama waktu kurang lebih sepuluh menit.

Kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, guna dilakukan penindak lanjut dan menangkap pelaku tersebut.

"Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ini. Tetapi, saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna putih, uang senilai Rp200 ribu, satu buah helm berwarna hitam, satu unit sepeda motor honda beat berwarna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 5959 AEO dan sepucuk senjata api mainan.

"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Asep Supriadi mengakui perbuatannya lantaran sakit hati karena mantan istrinya yang menikah lagi dengan pria dan mengambil semua hartanya.

"Saya melakukan ini karena sakit hati pak, ruko saya diambil oleh mantan istri saya yang sekarang menikah dengan pria (pemilik rumah)," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto