Fakta Menarik dan Alasan Jokowi Pilih Rumah di Colomadu

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Setelah masa baktinya sebagai presiden berakhir, Jokowi telah memutuskan untuk menetap di rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pembangunan rumah pensiun ini dijadwalkan dimulai pada bulan Juli 2024.
Keputusan ini membawa berbagai fakta menarik yang mengiringi rencana masa pensiun mantan Walikota Solo ini.
1. Lokasi yang Dipilih dengan Pertimbangan Matang
Colomadu, yang dipilih Jokowi sebagai lokasi rumah pensiunnya, dikenal sebagai daerah yang strategis.
Menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kawasan ini menawarkan akses yang mudah ke berbagai fasilitas umum seperti jalan tol dan bandara.
Kemudahan akses ini menjadi salah satu alasan utama Jokowi memilih Colomadu, menjadikannya tempat yang representatif dan nyaman untuk masa pensiunnya.
2. Rumah Pensiun Terluas di Antara Mantan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 menetapkan bahwa luas tanah dan bangunan untuk rumah pensiun presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi jika berlokasi di DKI Jakarta.
Namun, jika rumah pensiun dibangun di luar DKI Jakarta, luas maksimal disesuaikan dengan nilai tanah setara 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Dengan luas yang diizinkan ini, rumah pensiun Jokowi akan menjadi yang terbesar di antara rumah pensiun presiden sebelumnya.
Baca Juga: Lembah Harau, Destinasi Wisata Petualangan yang Seru di Sumatera Barat
3. Pemilihan Lokasi oleh Jokowi Sendiri
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengungkapkan bahwa Jokowi secara pribadi memilih lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar.
Pemilihan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pribadi dan keluarga, memastikan kenyamanan dan kesesuaian dengan kebutuhan masa pensiun presiden ke-7 Indonesia ini.
4. Pembiayaan oleh Negara
Anggaran untuk pembangunan rumah pensiun Jokowi telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022, negara menyediakan dana untuk penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Aturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi mantan presiden dan wakil presiden.
5. Nilai Tanah di Colomadu
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengungkapkan bahwa harga tanah di Jalan Utama Adi Sucipto, Colomadu, berkisar antara Rp10-17 juta per meter persegi.
Dengan harga tanah yang cukup tinggi, nilai total tanah yang digunakan untuk rumah pensiun Jokowi diperkirakan cukup besar.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah ini bahkan mencapai Rp5 miliar.
Dengan segala persiapan dan pertimbangan yang matang, masa pensiun Jokowi di Colomadu diharapkan akan menjadi waktu yang tenang dan nyaman. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









