Istri Antoni dan Keponakannya Buron, Polisi Masukkan ke Daftar Pencarian Orang

AKURAT.CO SUMSEL Satu dari tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Saputra (33), pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang, masih buron.
Tersangka bernama Kelvin alias Kevin, yang juga merupakan keponakan dari istri tersangka Antoni pemilik distro anti mahal di Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa Kevin saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Kevin, istri Antoni juga masih dicari karena keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi yang ada.
"Kevin ini masuk DPO dan juga istrinya Antoni juga masih kita cari karena keterangan dari istrinya sangat diperlukan guna melengkapi keterangan saksi yang ada," kata Harryo, Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan, bahwa setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra pelaku menyuruh istrinya pergi.
"Kami mendapat keterangan dari tersangka Antoni setelah melakukan eksekusi kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke istrinya. Disitu mereka kabur secara terpisah masing-masing," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Harryo menjelaskan peran Kevin dalam aksi pembunuhan ini. Kevin menghubungi temannya satu kos, Pongki, untuk membantu melancarkan aksi keji tersebut.
"Kevin ini menghubungi Pongky, lalu mereka melakukan aksi pembunuhan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Antoni berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.
Keberadaan Antoni terungkap setelah investigasi intensif yang dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sumsel yang dibagi menjadi dua tim, satu menuju Padang dan satu lagi ke Empat Lawang.
Di Empat Lawang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor milik korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan seorang karyawati berinisial PT, yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









