1 Kilogram Sabu Disita, Satres Narkoba Palembang Tangkap Empat Pengedar

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan empat pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka utama, Candra Susanto (39), warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari tangan Candra, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 391 gram, satu paper bag warna pink, satu motor Yamaha Nmax abu-abu BG 6760 ACS, dan satu kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, dan parkiran mobil PT GUI sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan tiga tersangka lainnya, yaitu M Faris Ariza (40), Siswanto (44) yang merupakan warga Bandar Lampung, dan Wahyudi Haryanto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Terus Lakukan Mitigasi Inflasi Meski Kemsikinan di Sumsel Turun
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik warna hijau merk Chinese Pin Wei berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.059 gram dan 2 lembar kantong plastik warna merah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram sabu-sabu.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu-sabu," katanya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk denda Rp 10 miliar," jelasnya.
Menurutnya, dengan penyitaan sabu-sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.955 jiwa dari bahaya narkoba.
"Alhamdulillah, anggota kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya sabu-sabu kurang lebih sebanyak 1.955 jiwa," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran sabu-sabu di Palembang dan Sumsel.
"Kami harap masyarakat terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya.
Tersangka Candra Susanto mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








