1 Kilogram Sabu Disita, Satres Narkoba Palembang Tangkap Empat Pengedar

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan empat pengedar sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka utama, Candra Susanto (39), warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari tangan Candra, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 391 gram, satu paper bag warna pink, satu motor Yamaha Nmax abu-abu BG 6760 ACS, dan satu kantong plastik asoy warna hitam dan transparan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, dan parkiran mobil PT GUI sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan tiga tersangka lainnya, yaitu M Faris Ariza (40), Siswanto (44) yang merupakan warga Bandar Lampung, dan Wahyudi Haryanto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Terus Lakukan Mitigasi Inflasi Meski Kemsikinan di Sumsel Turun
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik warna hijau merk Chinese Pin Wei berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.059 gram dan 2 lembar kantong plastik warna merah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram sabu-sabu.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu-sabu," katanya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda sebesar Rp 10 miliar.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk denda Rp 10 miliar," jelasnya.
Menurutnya, dengan penyitaan sabu-sabu tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.955 jiwa dari bahaya narkoba.
"Alhamdulillah, anggota kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya sabu-sabu kurang lebih sebanyak 1.955 jiwa," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran sabu-sabu di Palembang dan Sumsel.
"Kami harap masyarakat terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tambahnya.
Tersangka Candra Susanto mengaku terpaksa mengedarkan narkoba karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Benar pak, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









