Rugikan Negara Rp 556 Miliar, Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap Boby Candra (33), seorang pengusaha batu bara asal Muara Enim, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp 556 miliar.
Boby, yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditangkap di wilayah Pulau Jawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku ditangkap di Pulau Jawa," ujar Bagus, Senin (21/10/2024).
Menurut Bagus, Boby terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan penampungan batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Bisnis ilegal yang telah dijalankan Boby sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024 itu diduga menghasilkan sejumlah aset mewah dari hasil pencucian uang.
"Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan berbagai aset, seperti rumah, tanah, mobil mewah, hingga motor sport, yang semuanya diduga berasal dari hasil TPPU," kata Bagus.
Baca Juga: Pengamat: Formasi Kabinet Prabowo Lebih Terfokus pada Kepentingan Politik daripada Efektivitas
Pihak kepolisian telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Boby yang nilainya ditaksir mencapai Rp 13 miliar.
"Hingga saat ini, penyidik telah menyita berbagai aset yang terkait dengan kejahatan tersebut," tambah Bagus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 dokumen tambang, 2 surat keterangan, 5 ton batu bara, berbagai dokumen terkait gaji karyawan, serta 14 dokumen lainnya.
Selain itu, turut disita 1 unit bulldozer, 3 unit excavator, dump truck, serta beberapa peralatan elektronik seperti PC, HP, dan DVR record.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi 2 kartu ATM, 2 pompa air, alat fingerprint, seragam PT BOBI JAYA PERKASA, akun Facebook, serta stempel perusahaan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








