Sumsel

Rugikan Negara Rp 556 Miliar, Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

Deni Hermawan | 21 Oktober 2024, 19:00 WIB
Rugikan Negara Rp 556 Miliar, Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap Boby Candra (33), seorang pengusaha batu bara asal Muara Enim, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp 556 miliar.

Boby, yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditangkap di wilayah Pulau Jawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku ditangkap di Pulau Jawa," ujar Bagus, Senin (21/10/2024).

Menurut Bagus, Boby terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan penampungan batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Bisnis ilegal yang telah dijalankan Boby sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024 itu diduga menghasilkan sejumlah aset mewah dari hasil pencucian uang.

"Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan berbagai aset, seperti rumah, tanah, mobil mewah, hingga motor sport, yang semuanya diduga berasal dari hasil TPPU," kata Bagus.

Baca Juga: Pengamat: Formasi Kabinet Prabowo Lebih Terfokus pada Kepentingan Politik daripada Efektivitas

Pihak kepolisian telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik Boby yang nilainya ditaksir mencapai Rp 13 miliar.

"Hingga saat ini, penyidik telah menyita berbagai aset yang terkait dengan kejahatan tersebut," tambah Bagus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 25 dokumen tambang, 2 surat keterangan, 5 ton batu bara, berbagai dokumen terkait gaji karyawan, serta 14 dokumen lainnya.

Selain itu, turut disita 1 unit bulldozer, 3 unit excavator, dump truck, serta beberapa peralatan elektronik seperti PC, HP, dan DVR record.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi 2 kartu ATM, 2 pompa air, alat fingerprint, seragam PT BOBI JAYA PERKASA, akun Facebook, serta stempel perusahaan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto