Miliki 4 Senjata Api Ilegal dan Ratusan Peluru, Oknum ASN Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Memiliki dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber, seorang oknum ASN di Palembang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ASN yang berinisal MG (44) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki senjata api tanpa izin resmi.
Tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32, serta pistol berwarna silver chrome bergagang kayu.
Baca Juga: OKI Sudah, Delapan Daerah di Sumsel Belum Naikkan Status Siaga Darurat Karhutla
"Senjata-senjata ini ditemukan tersimpan di sekitar lemari perabotan dan di dalam laci meja di rumah MG," katanya, Senin, 15 Juli 2024.
Selain senjata api, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, serta beberapa tas senjata dan barang bukti lainnya.
MG sendiri diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, setelah mengakui bahwa senjata-senjata tersebut miliknya dan dibeli secara ilegal dari seseorang berinisial RO, yang saat ini sedang diburu oleh petugas.
Sunarto menegaskan bahwa MG adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian.
Meskipun mengaku bahwa senjata-senjata tersebut hanya sebagai koleksi, namun tindakan ini tetap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api merupakan barang yang sangat berpotensi membahayakan jika digunakan oleh orang yang tidak berwenang.
"Diharapkan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada kepolisian, serta melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait kepemilikan senjata api oleh individu lain," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








