Sumsel
HL Sumsel

Miliki 4 Senjata Api Ilegal dan Ratusan Peluru, Oknum ASN Palembang Ditangkap Polisi

Haris Ma'ani | 15 Juli 2024, 18:00 WIB
Miliki 4 Senjata Api Ilegal dan Ratusan Peluru, Oknum ASN Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Memiliki dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber, seorang oknum ASN di Palembang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ASN yang berinisal MG (44) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki senjata api tanpa izin resmi.

Tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32, serta pistol berwarna silver chrome bergagang kayu.

Baca Juga: OKI Sudah, Delapan Daerah di Sumsel Belum Naikkan Status Siaga Darurat Karhutla

"Senjata-senjata ini ditemukan tersimpan di sekitar lemari perabotan dan di dalam laci meja di rumah MG," katanya, Senin, 15 Juli 2024.

Selain senjata api, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, serta beberapa tas senjata dan barang bukti lainnya.

MG sendiri diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, setelah mengakui bahwa senjata-senjata tersebut miliknya dan dibeli secara ilegal dari seseorang berinisial RO, yang saat ini sedang diburu oleh petugas.

Sunarto menegaskan bahwa MG adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian.

Meskipun mengaku bahwa senjata-senjata tersebut hanya sebagai koleksi, namun tindakan ini tetap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api merupakan barang yang sangat berpotensi membahayakan jika digunakan oleh orang yang tidak berwenang.

"Diharapkan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada kepolisian, serta melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait kepemilikan senjata api oleh individu lain," tutupnya. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto